Polres Badung-Bali Bakal Mediasi Kasus Pengusiran Warga dari Tempat Tinggalnya karena Belum Vaksin
Ilustrasi. (Antara).

Bagikan:

DENPASAR – Kapolres Badung, Bali AKBP Roby Septiadi mengatakan, pihaknya akan mencoba memediasi kasus pengusiran warga berinisial FWS dan keluarganya dari tempat tinggalnya di Banjar Gulingan, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Roby menyebut, FWS sudah melaporkan kasus pengusiran ke Polres Badung. Dalam laporannya, FWS mengaku diusir pihak Desa Adat Gulingan karena belum disuntik vaksin COVID-19.

“Kemarin kita baru terima laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat terkait dengan adanya warga yang sebenarnya bukan diusir bahasanya. Tapi memang warga ini merasa diusir karena yang bersangkutan itu tidak mau divaksin menolak divaksin tanpa alasan yang kuat," kata AKBP Roby saat dihubungi Rabu, 28 Juli.

Menurut AKBP Roby, kewajiban warga vaksinasi yang diatur pemerintah desa sesuai dengan program pemerintah. Apalagi vaksinasi COVID-19 sambungnya menjadi program nasional.

"Ternyata yang bersangkutan (FWS) memang belum mau untuk divaksin tapi tetap kita akan kaji dulu bagaimana untuk penanganannya," imbuhnya.

Polisi kata AKBP Roby bakal memediasi kedua belah pihak. Akan dibahas mengenai pangkal persoalan yang berujung pada pengusiran FWS.

"Kita akan mediasi dulu, nanti kita akan lihat bagaimana perkembangannya. Kita akan lihat sejauh mana aturan hukum ada yang mengikat untuk urusan itu. Karena, dalam tradisi masyarakat Bali itu ada namanya Desa Adat," ungkapnya.

Menurutnya, Desa Adat memang sejak dulu bisa menjaga kelestarian budaya dan dalam strata masyarakat Bali. Desa Adat ini memang mempunyai pengaruh untuk masyarakat Bali dan seluruh masyarakat yang datang ke Bali.

“Kalau dari kami kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat marilah kita di mana bumi dipijak di situlah langit dijunjung. Kalau, memang ada aturan yang mengikat dimana lingkungan bisa kita tinggal, kalau seyogyanya pribadi saya, ikuti saja," ujarnya.

FWS ‘diusir’ dari desa karena menolak divaksin

Sementara itu, Kelian Adat Desa Adat Gulingan, I Made Giri Asta menyebut ‘pengusiran’ atas kesepakatan desa karena FWS menolak divaksin. Pihak Desa pada Juni lalu sudah menginformasikan undangan vaksinasi di balai banjar untuk warga.

"Saya tidak mau divaksin sampai pemerintah memberikan garansi kesehatan dan nyawa kepada pengguna vaksin. Memang sudah bisa dipastikan jenis vaksin itu uji klinisnya apa? Terhadap genetika manusia? "Itulah yang dijawab sesuai dengan yang di WA," kata Asta membacakan isi pesan singkat FWS kepadanya.

Asta menyebut petugas berkali-kali mengedukasi dan mengajak FWS dan istrinya untuk mengikuti vaksinasi massal, tapi gagal.

"Kita ke sana memberikan pemahaman untuk segera melakukan vaksin kalau enggak mau divaksin karena sakit untuk menunjukkan keterangan sakit dari dokter. Jadi diberikan waktu perbekel (setingkat lurah) untuk melengkapi dan dia tidak melengkapi. Akhirnya didatangi kembali sama babinsa dan kamtimnas untuk memberi penjelasan agar yang bersangkutan mau divaksin secara baik-baik," ungkapnya.

Pihak desa akhirnya melakukan rapat untuk mengambil sikap atas penolakan FWS. Desa adat memutuskan menjatuhkan pararem atau hukum desa adat berupa mengusir FWS dari desa. Hal ini untuk keamanan lingkungan.

"Untuk menindaklanjuti ini kita lakukan rapat mendadak dan diputuskan untuk Bapak Feri dikelurkan dari Banjar Dinas Tengah Kaler. Ini pertimbangannnya keamanan lingkungan. Setelah itu dia ada perlawanan dan tidak mau divaksin dan mau mengikuti Permendagri dan surat perbekel seperti itu," kata dia.

Sementara, FWS membantah menolak untuk mengikuti vaksinasi. Tapi dia enggan mengungkap alasan belum disuntik vaksin COVID-19.

"Tidak ada bahasa saya melawan, tidak ada saya menolak divaksin, saya mau divaksin. Ingat, saya mau divaksin," ujarnya.

Dia menyatakan keberatan diusir oleh Desa Adat karena bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2021 tentang Pengadaan Vaksin terkait COVID-19.

Dalam Perpres itu, warga yang tidak mau mengikuti vaksinasi COVID-19, diberikan penundaan atau penghentian layanan administrasi hingga denda.

"Andaikata saya diberikan sanksi oleh pemerintah, saya siap, saya siap diberikan denda oleh presiden, saya siap karena itu pemerintahan. Tapi kalau dari perbekel ini kan tidak mengarah ke keputusan presiden," ujarnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Warga Diusir dari Desa di Bali karena Belum Divaksin, Polisi Mediasi.

Selain informasi soal Polres Badung bakal mediasi kasus pengusiran warga, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Terkait