Ramai Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Begini Komentar Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD. (Dok. Kemenko Polhukam).

Bagikan:

DENPASAR – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut bersuara soal wacana jabatan presiden tiga periode yang belakangan ramai menghiasi lini masa media sosial. Apa kata Mahfud?

Mahfud MD tak sepakat jabatan presiden 3 periode

Melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, ia tak setuju masa jabatan presiden diperpanjang dari dua periode menjadi tiga periode.

Mahfud tetap mendukung masa jabatan seorang presiden maksimal dua periode atau 10 tahun.

"Scr pribadi sy lbh setuju spt skrng, maksimal 2 periode sj," katanya dikutip dari akun Twitter Mahfud MD, Senin 21 Juni.

Menurutnya, pembatasan masa jabatan presiden selama dua periode ini sebagai langkah untuk membatasi kekuasaan seseorang.

"Adanya konstitusi itu, antara lain, utk membatasi kekuasaan baik lingkup maupun waktunya," ungkap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Sebelumnya, peneliti sekaligus Direktur Komunikasi SMRC Ade Armando menyebutkan, berdasarkan hasil survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) sebagian besar massa pemilih PDIP mendukung Jokowi maju di Pilpres 2024, yakni mencapai 66 persen.

"Begitu pun massa pemilih partai non parlemen mendukung Jokowi maju tiga periode (60 persen)," kata Ade

Sementara massa yang menolak Jokowi maju tiga periode berasal dari pemilih Partai Gerindra (78 persen), PKS (78 persen), dan Demokrat (71 persen), warga yang belum punya pilihan partai (60 persen), pemilih Golkar (54 persen), dan PKB (51 persen).

Survei nasional SMRC tersebut dilakukan pada 21-28 Mei 2021. Penelitian melalui wawancara tatap muka ini melibatkan 1072 responden yang dipilih melalui metode penarikan sampel random bertingkat (multistage random sampling) dengan margin of error penelitian sekitar 3,05 persen.

Meski begitu, Istana memastikan tak ada pembicaraan terkait wacana memperpanjang masa jabatan presiden. Terlebih mengubah aturan masa jabatan Presiden dari dua periode ke tiga periode.

"Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo tegak lurus Konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap Reformasi 1998," ujar Stafsus Presiden Bidang Komunikasi M. Fadjroel Rachman dalam keterangannya, Sabtu, 19 Juni.

Hal ini, lanjutnya, sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1. Dimana menyebutkan bahwa 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'.

Mengutip apa yang selaku diutarakan Jokowi, Fadjroel mengatakan, wacana Presiden tiga periode tersebut hanya ingin mencari muka dan menjerumuskannya.

"Penegasan Presiden Jokowi menolak wacana presiden 3 periode, yang pertama pada 12 Februari 2019. Ada yang ngomong presiden dipilih 3 periode itu, ada 3 (motif) menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka, yang ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja,” jelas Fadjroel mengutip pernyataan Jokowi saat itu.

Terlebih, kata Fadjroel, Jokowi memastikan tidak ada niat ataupun minat terkait penambahan masa jabatan. Dia juga menyebut, eks Gubernur DKI Jakarta itu meminta semua pihak tak perlu menggoreng isu tersebut dan fokus terhadap penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Yang kedua, pada 15 Maret 2021. Saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden 3 periode. Konstitusi mengamanahkan 2 periode, itu yang harus kita jaga bersama. Janganlah membuat gaduh baru, kita sekarang fokus pada penanganan pandemi," ungkap Fadjroel meniru pernyataan Jokowi.

Artikel ini telah tayang dengan judul Mahfud MD Dukung Jabatan Presiden Hanya 2 Periode untuk Batasi Kekuasaan.

Selain informasi soal jabatan presiden 3 periode, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!