KPK Respon Tudingan Azis Syamsuddin soal JPU Pakai Bukti Ilegal
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. (Antara).

Bagikan:

JAKARTA – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Penindakan, Ali Fikri meminta Azis Syamsuddin membuktikan ucapannya soal bukti yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan dugaan suap penanganan kasus di Lampung tengah, palsu.

Perlu diketahui, Azis merupakan terdakwa Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait dengan pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Dalam sidang yang digelar Senin, 13 Januari, Azis menyebut bukti yang menyatakan Edy Sujarwo adalah anakbuahnya adalah ilegal.

"Silakan terdakwa buktikan sebaliknya," kata Ali Fikri, dikutip dari VOI, Selasa, 4 Januari.

Azis Syamsuddin disebut kerap sangkal keterangan saksi

Ali mengatakan seorang terdakwa di persidangan dugaan korupsi memang kerap menyangkal keterangan saksi. "Namun perlu kami sampaikan bahwa kami tentu telah memiliki bukti kuat atas dugaan perbuatan terdakwa," ungkapnya.

Meski begitu, KPK meyakini fakta yang disajikan pada persidangan tersebut tidak terbantahkan. Apalagi, dari sidang tersebut sudah jelas korelasi peran Edi Sujarwo dengan Azis.

"Dari fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi (mantan Bupati Lampung Tengah) Mustafa, sudah sangat jelas ada korelasi peran Edi Sujarwo dengan perbuatan terdakwa. Fakta ini ini tidak terbantahkan," jelas Ali.

"Perbuatan Edi Sujarwo justru memperkuat adanya petunjuk kedekatan yang bersangkutan dengan terdakwa sebagai anggota DPR kala itu," imbuh dia.

Sebelumnya, Azis membantah pihak swasta, Edy Sujarwo adalah anak buahnya. Bantahan tersebut dia sampaikan dalam persidangan dugaan suap penanganan kasus di Lampung Tengah pada Senin, 3 Januari kemarin.

Tak hanya itu, Azis menyebut bukti berupa surat yang dimiliki JPU KPK adalah ilegal. "Bukti yang disampaikan oleh JPU bahwa itu bukti mengenai surat yang ditandatangani oleh saudara Sujarwo, saya tidak pernah dikonsultasikan, dan tidak pernah tahu, dan surat itu adalah surat ilegal menurut saya," tegas Azis saat itu.

Dia mengatakan tidak pernah meminta Jarwo jadi anak buahnya. Bahkan, Azis mengaku dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya.

"Saya menyatakan bahwa hal-hal yang saya sampaikan ini dapat saya pertanggungjawabkan," kata Azis.

Sebagai informasi, Azis didakwa menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat. Pemberian uang tersebut dilakukan agar penyidik dari Polri itu bisa mengamankannya dalam dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Artikel ini telah tayang dengan judul Azis Syamsuddin Sebut Bukti JPU Ilegal, KPK: Silakan Buktikan!

Selain informasi soal Azis Syamsuddin, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI BALI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!