2 Pencuri Laptop di SDN 4 Sulangai Petang Badung Dibekuk Polisi setelah Buron 6 Hari
Pencuri laptop di SDN 4 Sulangai diamankan Polsek Petang. (IST).

Bagikan:

DENPASAR – Dua orang pencuri laptop di SDN 4 Sulangai Petang, Kabupaten Badung, berhasil diamankan polisi setelah menjadi buron selama 6 hari.

Kapolsek Petang AKP I Ketut Gita mengungkap identitas kedua pelaku, yakni Gede Sudarma (28) dan iparnya bernama Kadek Fendy Apriady (27). Mereka menggondol 8 unit laptop di SDN 4 Sulangai.

"Pelaku (ditangkap) setelah buron selama 6 hari," kata AKP Gita, Senin, 7 Juni.

Kronologi penangkapan pencuri laptop di SND 4 Sulangai

Kronologi penangkapan pelaku pencurian bermula dari laporan I Ketut Mudra pada Kamis, 27 Mei. Dia melaporkan kehilangan 8 unit laptop merk HP yang semuanya merupakan barang inventaris sekolah tempatnya mengajar.

Saat itu, korban mendapat laporan dari WhatsApp dari salah satu pegawai bernama Desak Putu Yoga Ari soal kejadian pencongkelan jendela dan ditemukan potongan kawat yang dibengkokan atau dimodifikasi.

Kemudian korban mengecek ada 8 laptop digondol maling. Dari laporan korban, polisi menangkap pelaku Gede Sudarma pada 1 Juni di Denpasar Barat. Dari penangkapan ini, polisi menangkap Kadek Fendy.

"Masalah, kerugian belum dapat dihitung, masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Pelaku mengaku terhimpit ekonomi sehingga nekat mencuri. Polisi menyita 2 laptop hasil curian.

"Modusnya, mengambil dengan membuka pintu masuk menggunakan kunci atau alat dari kawat yang dimodifikasi atau dibengkokkan," ujar AKP Gita.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363, Ayat 3 huruf e dan ayat 4, huruf e KUHP.

Artikel ini telah tayang di VOI dengan judul Curi 8 Laptop di SD Badung, 2 Pria Ditangkap.

Selain informasi pencuri laptop di SDN Sulangai ditangkap polisi, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!