DENPASAR – Kepala Disdikpora Provoinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa menyatakan tidak aka nada lagi lulusan SMP yang tercecer karena tidak mendapat SMA dan SMKA negeri maupun swasta pada penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.
"Saya tegaskan, PPDB tahun ini tidak akan ada lagi gelombang II, III atau IV seperti tahun sebelumnya," kata Kepala Disdikpora Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa di Denpasar, dikutip VOI dari Antara, Kamis 20 Mei.
BACA JUGA:
Tahapan PPDB Bali 2021/2022
Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB pada SMA dan SMK, penerimaan peserta didik baru hanya dilaksanakan dalam satu gelombang.
Menurut Boy, hal ini didasari ketersediaan daya tampung SMA-SMK Negeri-Swasta di Provinsi Bali yang sudah melebihi dari jumlah kebutuhan atau kelulusan SMP.
"Dari data yang ada, jumlah kelulusan SMP se Bali sebanyak 61.436 siswa, sedangkan daya tampung yang sudah tersedia sebanyak 78.934, sehingga terdapat kelebihan daya tampung sebanyak 17.498," ujarnya.
Tahapan PPDB yang sedianya dibuka mulai tanggal 14 Juni 2021, akan dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni Tahap I tanggal 14-16 Juni 2021 (jalur afirmasi, jalur inklusi, jalur sertifikat prestasi), Tahap II tanggal 21-23 Juni 2021 (jalur zonasi dan jalur sekolah dengan perjanjian).
Selanjutnya Tahap III tanggal 28-30 Juni 2021 (jalur rangking nilai rapor). Daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima dilakukan pada tanggal 5-7 Juli 2021.
"Calon peserta didik yang telah dinyatakan lulus pada Tahap I tidak diperbolehkan mengikuti Tahap II dan Tahap III. Bagi calon peserta didik yang tidak lulus di Tahap I dapat mengikuti Tahap II atau Tahap III. Hal ini untuk memastikan semua calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan sekolah," ucapnya.
Secara keseluruhan, skema pendaftaran SMA dibagi menjadi 5 jalur yakni Jalur zonasi (50 persen), Jalur Afirmasi termasuk Jalur inklusi (15 persen), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (5 persen), Jalur Sertifikat Prestasi (20 persen), Jalur Rangking Nilai Rapor (10 persen).
Sementara untuk Jalur Pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi Jalur Zonasi (10 persen), Jalur Afirmasi termasuk Jalur Inklusi (30 persen), Jalur Sertifikat Prestasi (15 persen), Jalur Ranking Nilai Rapor (45 persen).
"Perangkingan dilaksanakan sesuai mekanisme masing-masing jalur, seperti pada jalur zonasi memprioritaskan jarak alamat tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zona yang ditetapkan berdasarkan jarak udara, dengan terlebih dahulu memprioritaskan alamat berdasarkan kartu keluarga dan kemudian alamat berdasarkan surat keterangan domisili," ujarnya.
Boy meminta para calon peserta didik baru agar mulai menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan PPDB, kemudian melakukan pendaftaran secara online pada portal PPDB Provinsi Bali dengan alamat https://bali.siap-ppdb.com.
"Jika ada kendala saat melakukan pendaftaran, dapat menghubungi Posko PPDB di sekolah pilihan, yang telah kami bentuk sebelumnya untuk membantu kelancaran pelaksanaan PPDB, khususnya daerah-daerah yang memiliki hambatan," katanya.
Selain informasi soal PPDB Bali 2021/2022, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!