Harta Kekayaan Bupati Nganjuk yang Ditangkap KPK Terkait Jual Beli Jabatan
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. (Facebook Novi Rahman Hidayat).

Bagikan:

DENPASAR – Harta kekayaan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan, jumlahnya sangat fantastis. 

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman resmi KPK, total Harta Kekayaan Novi Rahman mencapai Rp116.897.534.669.

Dalam situs tersebut disebutkan bahwa Novi terkhir melaporkan harta kekayaannya pada 27 April 2020 untuk tahun pelaporan 2019 dengan jabatan sebagai Bupati Nganjuk.

Rincian harta kekayaan Bupati Nganjuk

Harta Novi terdiri dari 32 bidang tanah senilai Rp58.692.120.000 yang tersebar di Nganjuk, Kediri, Jombang, Karawang, Kota Malang, Mojokerto, Kota Tangerang, Kota Jakarta Selatan, Kota Surabaya, dan Kotawaringin Timur.

Novi juga tercatat memiliki kekayaan berupa tiga unit mobil senilai Rp764 juta terdiri dari Toyota Harier, Suzuki Katana, dan Toyota Hiace.

Selanjutnya, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1.210.000.000, surat berharga Rp32.201.677.364 serta kas dan setara kas Rp26.479.737.305.

Total harta yang dimiliki Novi sebenarnya senilai Rp119.347.534.669 namun ia juga tercatat memiliki utang Rp2,45 miliar, Dengan demikian total hartanya adalah Rp116.897.534.669.

LHKPN yang disampaikan Novi tersebut diumumkan dengan catatan lengkap berdasarkan hasil verifikasi pada 12 Mei 2020.

Pasca OTT, Bupati Nganjuk diperiksa bersama pihak-pihak lainnya yang turut ditangkap.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut. Demikian dilansir Antara, Senin, 10 Mei.

Artikel ini telah tayang di VOI dengan judul Ditangkap KPK karena Jual Beli Jabatan, Kekayaan Bupati Nganjuk Rp116 Miliar.

Selain informasi soal harta kekayaan Bupati Nganjuk, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan