DPR Minta Kemendikbud-Ristek Bantu Penyembuhan Guru Honorer yang Lumpuh Setelah Divaksinasi
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf. (Dok. Antara).

Bagikan:

JAKARTA – Kasus guru honorer di Sukabumi, Susan, yang lumpuh setelah disuntik vaksin COVID-19 mendapat sorotan dari Komisi X DPR RI. Legislator meminta agar pemerintah, khususnya Kemendikbud-Ristek memberikan perhatian kepada tenaga pendidik tersebut.

“Sebagai seorang guru, sangatlah wajar jika pemerintah Kemendikbud, dinas pendidikan membantu proses penyembuhan guru kita," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, Senin, 3 Mei.

Hal tersebut dikarenakan pemerintah meminta agar guru mendapat jatah vaksinasi terlebih dahulu untuk persiapan kegiatan belajar mengajar di sekolah secara tatap muka.

“Terlepas dari masalah kesehatan yang belum dijelaskan secara rinci. Tapi Wajib rasanya Dikbud berikan atensi kepada Guru ini,” sambung politikus Demokrat itu.

DPR minta program vaksinasi untuk guru dihentikan sementara

Sementara, Wakil Ketua Komisi X DPR lainnya, Abdul Fikri Faqih, menyarankan pemerintah untuk menghentikan sementara waktu program vaksinasi bagi guru dalam rangka mengejar pembukaan sekolah tatap muka.

"Hentikan sementara vaksinasi khususnya bagi guru sampai ada kejelasan dan jaminan keselamatan,” tegas Fikri, Senin, 3 Mei.

Politikus PKS itu juga menilai, pemerintah harus transparan dalam melakukan investigasi agar tak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.

"Gugus tugas bersama pihak terkait perlu menginvestigasi sebab-sebab terjadinya kelumpuhan, agar tidak terjadi lagi hal serupa menimpa kepada guru lain," tandasnya.

Sebelumnya, Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta negara untuk hadir dalam kasus guru Susan yang mengalami kelumpuhan dan gangguan penglihatan usai vaksinasi COVID-19 tahap dua.

Ketua PB PGRI Dudung Nurullah Koswara, menyampaikan sebagai guru honorer Susan sudah menjalankan program pemerintah dengan mengikuti vaksinasi tahap satu dan dua.

“Bu Susan ini sudah mengikuti program pemerintah, vaksin kesatu dan kedua artinya dia aparatur pendidikan walaupun belum ASN dia melayani masyarakat dia sudah mengikuti program pemerintah dia tidak nyinyir dia vaksin satu ikut vaksin dua ikut setelah vaksin kedua dia sakit,” kata Dudung.

“Maka negara harus hadir, memberikan jaminan perlindungan secara psikologis secara finansial," kata Dudung lagi.

Artikel ini telah tayang di VOI dengan judul Guru Honorer Lumpuh Usai Vaksin, DPR Minta Kemendikbud Bantu Penyembuhan dan Hentikan Vaksinasi.