Penyelundupan 1,7 Ton Daging Celeng Ilegal di Denpasar Digagalkan Karantina Pertanian
Ilustrasi. (Antara).

Bagikan:

DENPASAR – Upaya penyelundupan daging celeng (babi hutan) seberat 1,7 ton ke wilayah Provinsi Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, berhasil digagalkan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Karantina Denpasar, I Putu Terunanegara di Denpasar.

“Daging celeng ilegal sebanyak 1,7 ton yang dikemas dalam 29 karung ini beberapa waktu lalu berhasil ditemukan pejabat karantina kami di wilayah kerja Gilimanuk yang melakukan pemeriksaan mobil boks,” ujar Terunaneegara, dikutip dari Antara, Jumat, 12 Maret.

lakukan pengawasan di Pelabuhan Gilimanuk 

Dia menyampaikan, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan karena jajaran petugas Balai Karantina Pertanian bekerja sama dengan instansi terkait memang terus melakukan pengawasan di Pelabuhan Gilimanuk terhadap semua alat transportasi yang melewati sejumlah pos penjagaan petugas.

Ketika memeriksa kendaraan pengangkut daging babi hutan ilegal tersebut, sopir mobil boks tidak bisa menunjukan kelengkapan sertifikat karantina dari daerah asal.

Dia membeberkan, pihaknya juga telah melakukan pemusnahan daging celeng ilegal tersebut bersama dengan jajaran kepolisian, BKSDA Balai TNB, KUUP Gilimanuk, ASDP, dan POM, Dinas Pertanian dan Tanaman pangan Provinsi Bali, Dinas Pertanian Kabupaten Jembrana.

“Dengan tindakan penahan dan pemusnahan ini, kami harap pelaku akan mendapatkan efek jera,” ujar Terunanegara.