Berita Bali Terkini: Balita di Denpasar Dianiaya Pacar Ibu Kandung, Polisi Dalami Dugaan Pelecehan Seksual
Tersangka penganiayaan dan penelantaran balita di Denpasar (Dafi-VOI).

Bagikan:

DENPASAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar masih mendalami kasus dugaan pelecehan seksual terhadap balita bernama Naya (5) yang sebelumnya menjadi korban kekerasan dan penelantaran. 

Sebelumnya , Polisi menangkap kedua pelaku kekerasan dan penelantaran anak atas nama Yohanes Paulus Maniek Putra (39) dan Dwi Novita Murni (32) di kosnya di Jalan Kerta Dalem Sari II no 8 Sidakarya, Denpasar, Bali. Yohanes merupakan kekasih Dwi Novita--ibu kandung korban kekerasan dan penelantaran. 

Wakasatreskrim Polresta Denpasar AKP Wiastu Andrie menyebut dugaan pelecehan dialami korban berdasarkan Visum et Repertum (VER) pada 21 Juli 2022. Berdasarkan pemeriksaan medis, ditemukan luka gigitan pada payudara korban serta memas di bagian selangkangan. 

"Kami sudah menyampaikan permohonan visum et repertum untuk mengetahui luka pada bagian dalam mungkin luka pada alat kelamin dan sebagainya yang berkaitan dengan organ dalam kepada bagian kebidanan di RSUD Wangaya Denpasar," kata Wakasatreskrim Polresta Denpasar AKP Wiastu Andrie di Denpasar, Bali, Senin, dikutip dari Antara

Polisi dalami fakta hukum

Wakasatreskrim Polresta Denpasar mengatakan Polisi masih mendalami fakta hukum yang valid agar bisa menentukan perbuatan atau pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka.

Terkait fakta yang disampaikan kepolisian sendiri pada Jumat 22/7/2022 bahwa terdapat luka pada bagian payudara korban, Wiastu Andrie belum dapat memastikan penyebab luka tersebut masuk dalam kategori pelecehan seksual atau tidak.

"Cukup satu saksi sudah bisa dijadikan sebagai alat bukti. Tapi, kita akan minta penjelasan ahli terkait apa sebab luka tersebut, karena antara luka biasa dan luka persetubuhan itu belum jelas, kita akan tanyakan lagi," kata dia.

Ia menyatakan jika terbukti pelaku melakukan pelecehan seksual, maka Polisi akan masukan ke dalam BAP dengan ancaman pasal 82 juncto pasal 76 E atau pasal 81 juncto pasal 76 D Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

AKP Wiastu Andrie juga mengatakan bahwa Polisi juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku untuk melihat apakah ada indikasi pelaku mengalami masalah kejiwaan.

Untuk sementara, Polisi belum melakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban menimbang kondisi korban yang belum dimungkinkan untuk dimintai keterangan.

"Untuk sementara korban di bawah bimbingan orang tua, dinas sosial dan pemerhati anak. Lokasinya kita rahasiakan termasuk tim penyidik juga dalam hal ini sangat hati-hati agar menjaga psikis korban," kata dia di Mapolresta Denpasar, Bali.

Kasus kekerasan dan penelantaran yang ditangani Polresta Denpasar tersebut bermula saat korban Naya (5) ditemukan oleh Nyoman Bagia, seorang warga Kertadalem Sari II no. 8 Sidakarya, Denpasar Selatan sekitar pukul 07.15 di depan Kios Massage Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa (19/7).

Saat ditemukan korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuh dan juga patah kaki kanannya. Setelah ditangani Polisi, anak tersebut lalu dibawa oleh anggota BPBD Kota Denpasar ke RSUD Wangaya Denpasar untuk mendapatkan penanganan medis.

Polisi berhasil menangkap dan mengungkap identitas pelaku pada Jumat 22/7/2022 di Mapolresta Denpasar, Bali.

Selain informasi soal polisi dalami dugaan pelecehan seksual dalam kasus balita di Denpasar dianiaya kekasih ibu kandung, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.