Surati Gubernur Koster, Warga Intaran Minta Data Lokasi Pembangunan Terminal LNG
Warga Intaran tolak pembangunan termina LNG di kawasan Mangrove (Antara).

Bagikan:

DENPASAR - Warga Desa Adat Intaran Sanur meminta data lokasi pembangunan terminal LNG (Liquefied Natural Gas) kepada Gubernur Bali Wayan Koster melalui sebuah surat yang dikirim pada Senin, 11 Juli.

Warga Intaran ingin Koster buka data proyek pembangunan LNG 

Desa Adat Sanur bersama pemerhati lingkungan dari WALHI Bali, KEKAL Bali dan FRONTIER Bali melakukan hal itu menanggapi pernyataan gubernur bahwa pembangunan Terminal LNG tak digarap di Kawasan Mangrove yang berbeda dengan ucapan PT Dewata Energy Bersih (DEB) selaku pemrakarsa.

"Humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purbanegara mengatakan jika pembangunan Terminal LNG akan dilakukan di kawasan Mangrove dengan memanfaatkan lahan seluas 3 hektare," kata Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata, dikutip dari Antara

Selain itu, dalam sosialisasi yang dilakukan perusahaan pemrakarsa proyek Terminal LNG itu disebutkan pula izin-izin yang telah mereka kantongi, seperti izin prinsip dari Gubernur Bali melalui Surat No.671/3023/V Disnakeresdm tanggal 21 April 2021.

Bahkan, ada juga Surat Dukungan Gubernur Bali No.B.23.671/1390/V/DISNAKERESDM tanggal 22 Februari 2022 perihal Dukungan Percepatan Pembangunan Terminal LNG Sidakarya sebagai Fasilitas Pendukung Infrastruktur Ketenagalistrikan Provinsi Bali.

Selain mengantongi izin, PT Dewata Energy Bersih juga memiliki persetujuan kerjasama strategis penggunaan lahan tahura yang telah diterbitkan melalui Surat Dirjen KSDAE Nomor S.372/KSDAE/RKK/KSA/ 0/3/2022, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang darat yang telah diterbitkan melalui OSS dengan nomor 04042210215171063.

Mereka juga memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang telah diterbitkan melalui OSS dengan nomor 28042210515100009. Hal ini disampaikan saat sosialisasi kepada warga Desa Adat Intaran.

"DPRD Bali juga sempat memberikan opsi jika pembangunan Terminal LNG sebaiknya dilakukan di lepas pantai agar tidak merusak mangrove, namun usulan itu tidak ada respons,” ujar Krisna.

Atas ketidakjelasan ini, Desa Adat Intaran melalui kehadiran Prajuru Adat Desa I Wayan Mudana menindaklanjuti melalui surat, dengan harapan gubernur membuka data dan perizinan tentang pembangunan terminal di Kawasan Mangrove. Ia berharap akan mendapat tanggapan dalam waktu tiga hari.

Selain informasi soal Warga Desa Intaran minta data lokasi pembangunan terminal LNG, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.