DENPASAR - Warga Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, kabupaten yang mengalami persolan agraria kini bisa bernapas lega.
Gubernur Bali Wayan Koster pada Senin, 30 Mei menyerahkan sertifikat tanah untuk warga Tanjung Benoa yang tidak mendapatkan status tanah yang jelas sejak tahun 1920.
BACA JUGA:
Koster mengatakan tidak membutuhkan waktu lama dalam menangani konflik agraria di Tanjung Benoa.
"Sertifikat tanah untuk warga masyarakat di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung yang diserahkan sebanyak 90 bidang tanah dengan luas total 21.455 meter persegi," kata Koster didampingi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Ketut Mangku, dikutip VOI dari Antara.
Koster mengatakan semenjak mendapatkan informasi dari tokoh masyarakat, dirinya langsung berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali dan Kepala Kantor Wilayah BPN Kabupaten Badung untuk menyelesaikan masalah ini.
Gubernur menerbitkan surat tanggal 18 April 2022. "Saya minta Pak Kanwil BPN Bali segera proses sertifikatnya. Coba hitung dari 18 April 2022 dan sekarang tanggal 30 Mei 2022, artinya satu bulan lebih sedikit masalah ini selesai dan sertifikat tanahnya diberikan secara gratis," katanya.
Gubernur Koster meminta agar Kepala BPN Bali jangan sampai ada yang memungut uang satu rupiah pun kepada masyarakat di Tanjung Benoa.
Koster juga langsung menanyakan kepada warga Tanjung Benoa mengenai ada tidaknya yang dulu pernah menjanjikan dapat sertifikat dan harus mengeluarkan uang.
Warga berterimakasih kepada Gubernur Koster
Sementara itu untuk warga yang sudah mendapatkan sertifikat tanah di Tanjung Benoa diminta untuk menjaga sertifikat tersebut dengan sebaik-baiknya, jangan digadaikan dan dijual atau dialihfungsikan.
"Namun harus menjadi warisan secara turun-temurun sampai ke anak cucu berikutnya, supaya tidak beralih ke orang lain," katanya.
Selain untuk tempat tinggal, tanah tersebut juga diharapkan bisa sebagai pembangkit ekonomi keluarga dengan berinovasi membuka warung di lahannya masing-masing.
"Ingat ini kebijakan penuh yang saya ambil dengan sikap yang tulus dan lurus. Tidak ada kepentingan apa dan sangat bahagia saya bisa menuntaskan masalah ini," katanya.
Wayan Koster memohon doa agar program pembangunan yang sedang dikerjakan melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru bisa selesai dengan tuntas.
Sementara itu, Ketut Tami Wijaya (71), warga dari Banjar Tengah Tanjung Benoa yang juga mantan pramuwisata budaya mengatakan tanah yang ditempati seluas 1,4 are.
"Tetapi sekarang kenapa bisa 1,8 are? Berarti saya dapat untung dari pemerintah. Jadi, terima kasih banyak Bapak Gubernur Wayan Koster," katanya.
Dia juga mengaku sebelumnya ada yang memberikan janji dalam waktu delapan bulan sudah beres mendapatkan sertifikat tanah dengan mengorbankan uang sebanyak Rp20 juta lebih pada tahun 1997.
Wayan Gantil Artana (57), warga lainnya mengatakan telah menempati tanah sejak dulu seluas 4,50 are dan mengalami hal yang sama seperti Ketut Tami Wijaya, banyak yang datang menjanjikan sertifikat tanah dengan berbagai macam orang.
"Hampir Rp13 juta saya mengeluarkan uang untuk mendapatkan sertifikat tanah pada tahun 1992," katanya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Gubernur Bali Serahkan Sertifikat Tanah Warga Tanjung Benoa Setelah Persoalan Tanah Berpolemik Sejak Tahun 1920.
Selain informasi soal Gubenur Koster serahkan sertifikat tanah untuk warga Tanjung Benoa, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.