JAKARTA – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Persidangan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan Lili dalam kasus suap penghentian penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai.
"Rencananya sidang perdana Selasa besok (3 Agustus, red)," kata Haris kepada wartawan, Senin, 2 Agustus.
BACA JUGA:
Dia mengatakan surat panggilan sidang sudah disampaikan kepada Lili. Adapun persidangan akan dilaksanakan secara tertutup sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020.
"Sidang etik berlangsung tertutup kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka," tegasnya.
Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dua dugaan pelanggaran etik. Pertama, dia diduga menghubungi dan menginformasikan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Kedua, Lili disebut menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Walikota Tanjungbalai Syahrial. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan urusan kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Dugaan pelanggaran ini dilaporkan oleh penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, serta Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko yang kini telah pensiun dari jabatannya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Dewan Pengawas KPK Bakal Gelar Sidang Etik Lili Pintauli Besok.
Selain informasi soal Lili Pintauli Siregar, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!