JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berkomentar pedas terkait hukuman Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang melanggar kode etik karena menyalahgunakan wewenang sebagai pimpinan komisi antirasuah.
Diketahui, Dewas KPK menggelar sidang etik terhadap Lili Pintauli atas dugaan pelanggaran kode etik pada Senin, 30 Agustus 2021.
BACA JUGA:
Dalam sidang tersebut, Lili Pintauli dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi, yakni berkomunikasi dengan pihak berpekara yakni Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.
Dewan Pengawas KPK menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji selama setahun.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," tegas Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan dalam persidangan yang digelar secara daring.
Putusan Dewas KPK tidak penuhi unsur keadilan
Terkait hal ini, MAKI menggelar konferensi pers untuk merespon putusan Dewas KPK. MAKI menyebut vonis untuk Lili Pintauli belum memenuhi rasa keadilan.
“Putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya sanksinya adalah permintaan mengundurkan diri, bahasa awamnya pemecatan.” kata Boyamin kepada VOI, Senin, 30 Agustus.
MAKI meminta Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatannya demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI.
“Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar adalah menjaga kehormatan KPK karena jika tidak mundur maka cacad atau noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi.” lanjut Boyamin.
Terkait rencana MAKI yang akan melaporkan Lili Pintauli ke Bareskrim Mabes Polri, Boyamin mengatakan pihaknya akan menkaji lebih dalam.
“Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan.” pungkas Boyamin.
Sebelumnya, Novel Baswedan beserta mantan Direktur PJKAKI KPK Sujanarko dan penyidik Rizka Anungnata melaporkan Lili Pintauli Siregar karena diketahui melanggar etik dengan menghubungi Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial dan menginformasikan penanganan dugaan kasus korupsi yang menjeratnya yaitu terkait jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjung Balai.
Tak hanya itu,Lili disebut menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK dengan tujuan menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan urusan kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Artikel ini telah tayang dengan judul MAKI Anggap Keputusan Dewas KPK Terhadap Lili Pintauli Siregar Tidak Tegas.
Selain informasi soal Lili Pintauli Siregar, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!