DENPASAR - Seorang petani di Kabupaten Bangli bernama I Nyoman Wijana ditangkap polisi karena mencuri uang Ni Nyoman Santi, warga Desa Pinggan, Kecamatan Kintamani.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim menyebut pelaku menyimpan uang hasil curian di kebun cabai miliknya.
BACA JUGA:
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kintamani, Bangli, untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut," kata AKP Androyuan.
Uang hasil curian dipakai judi
Korban mengaku kehilangan uang Rp10 juta yang disimpan di lemari. Dari laporan korban, kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Dari interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian di rumah korban sekitar pukul 11.00 WITA dan mengambil uang dalam tas yang berada di lemari.
Uang hasil curian digunakan bermain judi Rp6 juta, sedangkan sisanya Rp4 juta ditanam di kebun cabai miliknya.
Pelaku juga mengakui mencuri di rumah korban lainnya yakni milik Suarta Rp4juta, uang Rp6 juta milik Nang Suk dan Rp350 ribu milik korban lainnya.