Kabar Baik! Polisi Tak Akan Putar Balik Kendaraan Pemudik yang Belum <i>Booster</i>
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

DENPASAR - Kabar baik dari Karo Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadan. Dia mengatakan, pihaknya akan memberikan kelonggaran mudik lebaran dengan tidak memutarbalikkan kendaraan pemudik yang belum melakukan vaksinasi penguat (booster) maupun hasil negatif COVID-19. 

"Kita pastikan bahwa tidak ada kegiatan seperti tahun lalu, memutarbalikkan kendaraan," ucap Ramadhan dalam diskusi virtual, Senin, 25 April, dikutip dari VOI.

Polri siapkan pos vaksinasi 

Berbeda dengan kondisi pandemi dua tahun belakangan, kepolisian tak akan melakukan penyekatan kendaraan yang melewati jalur mudik untuk menyecek kelengkapan syarat mudik, yang salah satunya adalah vaksinasi COVID-19.

"Kita tidak ada melaksanakan pengecekan, dalam arti cek terhadap yang tidak vaksin. Tapi kita mempersiapkan pos pengamanan dan pos pelayanan bersama Kementerian Kesehatan," kata Ramadhan. 

Karenanya, Ramadhan menegaskan saat ini masyarakat ditempatkan sebagai subjek yang mengamankan dirinya sendiri dalam kegiatan mudik dengan kesadaran untuk melakukan vaksinasi.

"Jadi kalau ada masyarakat yang sadar belum vaksin, kita memberikan gerai vaksin di pos-pos pelayanan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan kebijakan bahwa masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster boleh bebas mudik ke kampung halaman.

Sementara, bagi masyarakat yang baru melakukan vaksinasi dosis kedua masih bisa mudik namun harus melengkapi hasil negatif COVID-19 tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.

Bagi masyarakat yang masih menjalani vaksinasi dosis pertama diwajibkan melakukan tes PCR 3x24 jam dan melampirkan hasil negatif COVID-19 sebelum perjalanan.

Anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu testing namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Kemudian anak usia 6-17 tahun tidak testing namun harus menunjukkan vaksiasni dosis kedua.

Kemudian, bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan testing PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat.

Artikel ini telah tayang dengan judul Beri Kelonggaran, Polisi Tak Bakal Putar Balikkan Kendaraan Pemudik yang Belum Vaksin

Selain informasi soal polisi tak akan putar balikkan kendaraan pemudik, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.