Berita Bali Terkini: KPK Larang Pejabat Terima Parsel atau Gratifikasi
Ilustrasi. (Unsplash).

Bagikan:

DENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat ataupun aparatur sipil negara (ASN) unutk menolak pemberian gratifikasi berupa uang hingga parsel serta pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatan. 

Terkait hal ini, KPK meminta pimpinan lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerbitkan imbuan internal menjelang hari raya idulfitri agar peringatan ini bisa dijalankan.

"KPK juga mengimbau Pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, Rabu, 20 April, dikutip dari VOI

Wajib lapor ke KPK jika terima gratifikasi 

Jika pejabat maupun pegawai negeri tak bisa melakukan penolakan maka pelaporan wajib dilakukan. Pelaporan penerimaan gratifikasi kepada KPK, sambung Ipi, bisa dilakukan hingga 30 hari kerja setelah gratifikasi diterima.

Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Sementara terhadap penerimaan gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa, bisa disalurkan menjadi bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, maupun pihak yang membutuhkan. Tapi, pelaporan ke instansi masing-masing pejabat atau pegawai negeri tetap harus dilakukan disertai dokumentasi penyerahan.

"Selanjutnya, instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," ujarbta.

Lebih lanjut, KPK juga mengingatkan aparatur negara dilarang meminta dana, sumbangan dan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) pada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis.

"Karena (hal ini, red) dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," pungkas Ipi.

Artikel ini telah tayang dengan judul KPK Minta Pejabat Tolak Parsel atau Gratifikasi Lainnya Saat Hari Raya Idulfitri

Selain informasi soal KPK minta pejabat tolak parsel atau gratifikasi lainya saat Idulfitri, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.