DENPASAR - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyebut tahapan-tahapan Pemilu 2024 harus segera disusun dan dibahas lebih lanjut.
Pernyataan tersebut dilontarkan Luqman seiring munculnya intruksi dari Presiden Joko Widodo yang melarang menteri di kabinetnya agar tidak lagi berkoar-koar soal penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
BACA JUGA:
"Salah satu pekerjaan penting yang harus segera disiapkan adalah menyelesaikan pembahasan tahapan dan jadwal pemilu 2024 antara KPU, Kemendagri, DPR, Bawaslu dan DKPP," ujar Luqman kepada wartawan, Kamis, 7 April, dikutip dari VOI.
DPR dan pemerintah harus segera pastikan tahapan-tahapan Pemilu
Dengan adanya penegasan dari Jokowi, kata politikus PKB itu, DPR dan pemerintah harus segera memastikan tahapan-tahapan Pemilu 2024. Khususnya soal anggaran yang belum diputuskan.
"Secepatnya memastikan adanya alokasi anggaran APBN yang mencukupi untuk kebutuhan pelaksanaan tahapan pemilu 2024, yang seharusnya dimulai bulan Juni 2022 ini," kata Luqman.
Sebelumnya, Luqman Hakim juga mengomentari permintaan Presiden Jokowi yang melarang menteri menyuarakan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Dia berharap perintah itu dapat benar-benar mengubur dua isu tersebut yang belakangan menjadi polemik.
"Semoga perintah Presiden Jokowi itu menjadi batu nisan dari kuburan wacana penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden 2027 dan presiden tiga periode," kata Luqman kepada wartawan, Rabu, 6 April.
Artikel ini telah tayang dengan judul Presiden Larang Penundaan Pemilu Dibicarakan Lagi, Komisi II DPR: Tahapan Pemilu 2024 Harus Segera Disiapkan.
Selain informasi soal tahapan Pemilu 2024, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.