Berita Bali Terkini: Polisi Gerebek <i>Home Industry</i> Kukis Isi Narkoba di Denpasar
Home industri kukis isi narkoba di Denpasar (Dafi-VOI).

Bagikan:

DENPASAR - Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menggerebek home industry pembuat kue kering alias kukis dari bahan narkotika. 

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengungkap lokasi penggerebekan, yakni di Jalan Ida Bagus Oka, Gang Pasa Tempo, Desa Panjer, Denpasar Selatan, Bali

Satu orang pelaku bernama Emanuel Chaesar Bagaskara (24) asal Yogyakarta ditangkap. Pelaku merupakan resedivis narkotika pada tahun 2018.

"Yang bersangkutan membuat kue kukis yang dicampur narkoba dan ini semacam home industry. Kukis itu mengandung narkotika jenis golongan satu," kata AKBP Bambang, Rabu, 6 April, dikutip dari VOI

Bahan baku kukis isi narkoba dari China 

Narkotika dalam kukis memiliki kandungan 4en-pentyl MDA-19 dan ADB-Fubiata yang berasal dari China. Narkotika sintetis ini disebut terkait dengan ganja.

Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan transaksi narkoba di Jalan Tukad Musi, Renon, Denpasar Selatan.

Saat ditangkap, polisi langsung membawa pelaku ke rumahnya. Di rumah ditemukan satu kantong plasti berisi 19 kukis berisi narkoba. Ditemukan juga alat-alat pemroduksi kukis. 

"Menurut keterangan yang bersangkutan, dia disuruh oleh seseorang bernama Dimas yang masih dalam penyelidikan untuk membuat kue mengandung narkotika pada awal Maret 2022 sejumlah 100 buah. Kemudian, kue tersebut dikirim oleh pelaku 80 buah melalui JNE dan 20 untuk dikonsumsi sendiri oleh pelaku," imbuhnya.

Sementara, dari hasil pengujian Labfor Polresta Denpasar dengan menggunakan FTIR  memperlihatkan contoh uji memiliki kandungan organik compound. Sedangkan pengujian dengan GCMS memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki kandungan 4en-pentyl MDA-19 dan kandungan lain minor.

"Contoh uji tidak larut dalam air dan larut dalam kloroform, contoh uji di identifikasi sebagai bahan kimia organik mengandung 4en-pentyl MDA-19 dan kandungan lain minor," ujarnya.

"ADB- Fubiata yang ada di dalam paket kiriman tersebut memang CBD, turunan dari ganja. Namun belum masuk dalam lampiran Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009, tentang narkotika dan lampiran Permenkes No 4 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika." 

"Tapi apabila diungkap, bisa menjadi peringatan terhadap Kemenkes untuk disegerakan masuk dalam daftar lampiran narkotika terbaru (NPS). Dengan adanya kiriman dari RRC ini menandakan bahwa adanya NPS jenis baru masuk ke Indonesia melalui Bali," tuturnya. 

Sedangkan pengirim kukis masih diselidiki polisi. Kukis rencananya dijual ke pemesan di Jakarta.

“Ini efeknya bisa bikin nge-fly. Dia bikin sejak bulan Maret (2022) dan bahannya dari China. dan bikinnya di sini," ujarnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Polisi Gerebek Rumah Produksi Cookies Isi Narkoba di Denpasar

Selain informasi soal polisi gerebek home industry kukis isi narkoba di Denpasar, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.