DENPASAR - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang mewajibkan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wiryawan membayar uang restitusi atau pengganti kerugian sekitar Rp300 juta kepada korban.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, putusan Majelis Hakim PT Bandung memperbaiki vinus Majelis Hakim PN Bandung yang membebankan restitusi kepada negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Santriwati Korban Perkosaan Guru Pesantren di Bandung Ditolak Masuk Sekolah Lain
10 Desember 2021, 17:04 -
| BERITA
Kasus Korupsi Ekspor Benur: Dua Anak Buah Edhy Prabowo Dieksekusi di Lapas Sukamiskin
07 September 2021, 16:13 -
| BERITA
Risma Setuju Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung Dihukum Kebiri
15 Desember 2021, 12:09
“Saya sangat mendukung keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menyatakan bahwa Pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak,” kata Retno dalam keterangannya, Selasa, 5 April, dikutip dari VOI.
Herry pantas dibebankan restitusi
Retno berpendapat, Herry Wirawan memang sudah sepantasnya dibebankan restitusi untuk para korban. Sebab, jika tidak, hal ini sangat berbahaya bagi perlindungan anak dari kejahatan seksual.
"Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," ucap dia.
Sebagai informasi, ajelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.
Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.
Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.