PPATK Terima 375 Laporan Transaksi Investasi Ilegal, Nilainya Capai Rp8 Triliun Lebih
Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Bagikan:

DENPASAR – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavadana mengungkapkan, pihaknya menerima 375 laporan terkait investasi ilegal, termasuk yang melibatkan Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Dikatakan Ivan, jumlah transaksi dari 375 laporan investasi ilegal itu mencapai Rp8,267 triliun.

"Ada 375 laporan yang sudah PPATK terima dan jumlah transaksi yang terkait dengan investasi ilegal dari pihak-pihak terkait dengan sunmod alkes, forex, fireblast, afiiliator tadi itu Rp8,267 triliun lebih," ujar Ivan, dikutip dari VOI, Kamis, 10 Maret.  

PPATK blokir 121 rekening terkait investasi ilegal

Kemudian, dalam rangkaian penanganan kasus-kasus investasi ilegal, PPATK pun sudah membekukan 121 rekening. Sehingga, total dana yang dibekukan sekitar Rp355 miliar.

"Itu jumlahnya saat ini sudah mencapai Rp353 miliar lebih, jadi hampir Rp355 miliar. Itu sudah kita hentikan berdasarkan pelaporan yang PPATK terima," ungkap Ivan.

Bahkan, berdasarkan hasil penelusuran, PPATK juga menemukan adanya transaksi dari luar negeri. Baik dari Indonesia ke luar negeri ataupun sebaliknya.

"Itu luar negerinya itu ada ke Singapura, Australia, dan Amerika. Kemudian, China," kata Ivan.

Dengan temuan-temuan itu, PPATK akan terus mendalami berbagai transaksi mencurigakan terkait dengan investasi ilegal. Sehingga, tak menutup kemungkinan bakal ada fakta baru yang didapat.

"PPATK terus berupaya melindungi kepentingan publik, PPATK berupaya agar kasus ini tak terjadi lagi di kemudian hari dan PPATK berharap publik lebih aware dengan terkait potensi penipuan," kata Ivan.

Artikel ini telah tayang dengan judul PPATK Terima 375 Laporan Transaksi Investasi Ilegal Termasuk Indra Kenz dan Doni Salmanan, Nilainya Rp8 Triliun Lebih.

Selain informasi soal PPATK terima 375 laporan investasi ilegal, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.