Aturan Baru, Exit Tes PCR untuk Pasien COVID-19 yang Sembuh Cukup 1 Kali
Ilustrasi sampel swab tes PCR. (Unsplash).

Bagikan:

DENPASAR – Kementerian Kesehatan menyederhanakan aturan exit tes PCR pada pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh.

Kemenkes mengubah aturan exit tes PCR dari yang awalnya harus dilakukan 2 kali (pada H=5 dan H=6) menjadi 1 kali (pada H+5). Apabila exit test PCR tersebut negatif, maka status di PeduliLindungi akan berubah menjadi hijau.

"Untuk exit test PCR ke-2 ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji dalam keterangannya, Rabu, 23 Februari.

Exit tes PCR dikeluhkan masyarakat

Penyederhanaan exit test PCR ini dilakukan karena banyak aduan masyarakat terkait status warna di PeduliLindungi tak kunjung berubah dari warna hitam menjadi hijau. Padahal, hasil tes PCR berikutnya menunjukkan hasil negatif.

Lalu, saat ini, Setiaji mengungkapkan bahwa jika hasil exit test tersebut negatif maka secara otomatis status di PeduliLindungi akan berubah menjadi hijau.

Lebih lanjut, ada cara lain agar status PeduliLindungi bisa berubah dari hitam (terpapar COVID-19) menjadi hijau (sembuh) tanpa perlu melakukan PCR sebagai exit test.

Kata Setiaji, masyarakat bisa menunggu masa isolasi sampai H+10 sejak terpapar. Setelahnya, status di PeduliLindungi akan otomatis menjadi hijau di H+10 walaupun tidak melakukan exit test PCR.

"Kalau tidak PCR H+5 sampai H+10 itu, nanti akan otomatis menjadi hijau, walaupun tidak melakukan exit test maupun PCR," ujarnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kemenkes Ubah Exit Test PCR Sembuh dari COVID-19 Cukup Satu Kali Saja.

Selain informasi soal Kemenkes ubah aturan exit tes PCR, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.