Gubernur Bali Wayan Koster: Penderita COVID-19 Bergejala Sedang-Berat Wajib Dirawat di RS
Gubernur Bali Wayan Koster. (Dok. Pemprov Bali).

Bagikan:

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster meminta warga yang terinfeksi virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19 dengan gejala ringan dan berat agar menjalani perawatan di rumah sakit rujukan, untuk menghindari terjadinya kondisi yang semakin memburuk.

"Saya perlu menyampaikan bahwa banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing swab PCR," kata Koster di Denpasar, Selasa, 7 September, dikutip Antara

Selain itu, kasus kematian karena COVID-19 juga terjadi disebabkan pasien masuk ke rumah sakit dalam kondisi sudah parah sehingga sangat membahayakan nyawanya. Bahkan tidak bisa diselamatkan ketika mengalami perawatan di rumah sakit.

kasus aktif COVID-19 di Bali

Hingga Selasa, 7 September jumlah kasus aktif atau pasien positif COVID-19 yang masih dalam perawatan sebanyak 4.997 orang.

Dari jumlah itu, yang dirawat di rumah sakit rujukan sebanyak 1.216 orang (24,33 persen), di tempat isolasi terpusat sebanyak 1.664 orang (33,30 persen) dan menjalani isolasi mandiri sebanyak 2.117 orang (42,37 persen).

Pada Selasa ini dilaporkan ada tambahan kasus baru sebanyak 295 orang, pasien yang sembuh sebanyak 392 orang dan 21 orang yang meninggal dunia karena COVID-19.

Sedangkan jumlah kumulatif kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Provinsi Bali hingga 7 September 2021 menjadi sebanyak 109.058 orang, jumlah kumulatif sembuh 100.407 orang dan jumlah kumulatif yang meninggal karena COVID-19 menjadi 3.654 orang.

"Sementara itu, bagi krama (warga) Bali yang mengalami gejala awal seperti demam, pilek, batuk, sesak nafas, hilang indra penciuman dan perasa agar segera melakukan testing swab berbasis PCR," ujar Koster.

Selanjutnya bagi yang terkonfirmasi positif COVID tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Dilarang melakukan isolasi mandiri di rumah agar tidak menular kepada keluarga," kata gubernur asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu.

Koster menambahkan, bagi warga yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti "tracing" atau penulusran yang dilaksanakan oleh TNI dan Polri.

"Kami mengimbau masyarakat Bali untuk senantiasa mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat serta bebas COVID-19 dengan 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan," katanya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Gubernur Bali: Warga Positif COVID-19 Gejala Sedang Harus ke RS.

Selain informasi soal penderita COVID-19 di Bali dengan gejala sedang wajib ke RS, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!