DENPASAR – Sebanyak 21 pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali dinyatakan positif terinfeksi virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19.
Kepala Kejari Badung I Ketut Maha Agung menyampaikan, seluruh pegawai yang menderita penyakit COVID-19 sudah dikarantina untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.
BACA JUGA:
"Seluruh pegawai yang terkonfirmasi terpapar COVID-19 dalam keadaan sehat dengan gejala ringan dan sedang menjalani isolasi," kata Maha Agung, dikutip dari VOI, Kamis, 10 Februari.
Bermula dari swab tes masal
Puluhan pegawai terkonfirmasi COVID-19 saat pihak Kejari Badung menggelar swab test PCR terhadap seluruh pegawai.
Pada Rabu, 2 Februari, saat tes swab acak, ditemukan satu orang pegawai positif COVID-19.
Dari situ, dilakukan swab tes PCR lanjutan dengan hasil 13 pegawai terpapar corona. Pada Senin, 7 Februari kembali ditemukan 7 pegawai positif COVID-19.
"Sehingga total 21 orang pegawai Kejaksaan Negeri Badung yang terdiri dari jaksa, staf tata usaha dan juga honorer yang terkonfirmasi terpapar COVID-19," ujarnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul 21 Pegawai Kejari Badung Terpapar COVID-19.
Selain informasi soal 21 pegawai Kejari Badung terpapar COVID-19, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!