Terlibat Kasus Narkoba, 2 Anggota Polres Badung Dipecat tidak Hormat
FOTO DOK KEPOLISIAN

Bagikan:

DENPASAR – Dua anggota Polres Badung, Bali bernama Aiptu I Gusti Ngurah Menara dan Briptu Gede Made Ardana dipecat secara tidak hormat karena terlibat kasus narkoba.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes.

Perlu diketahui, I Gusti Ngurah Menara bertugas sebagai anggota SPKT Polsek Mengwi. Sementara Gede Made Ardana adalah anggota Satmapta Polres Badung.

"Pekerjaan yang paling mulia adalah pekerjaan yang tidak melanggar hukum," kata AKBP Leo, Senin, 17 Januari.

Menurutnya, menjadi anggota Polri bukan hanya untuk melaksanakan tugas pokok. Namun di dalamnya ada panggilan jiwa dalam suatu pengabdian.

"Di satu sisi kita melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat. Namun di dalam hal tersebut di atas kita telah mengikis keserakahan dengan pengabdian," imbuhnya.

Kapolres Badung ingatkan anggota tidak melanggar hukum

Kapolres Badung meminta anggotanya untuk melaksanakan tugas dengan baik serta tidak melanggar hukum.

"Dua anggota di atas tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, bahkan justru mencederai institusi polri yang sangat dihormati ini dengan kasus narkotika," ujarnya.

"Selain mereka dikenakan hukuman 11 tahun Aiptu I Gusti Ngura Menara dan 8 tahun Gede Made Ardana oleh negara, hari ini kita PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat," ujarnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kasus Narkoba, 2 Anggota Polres Badung Dipecat Tak Hormat.

Selain informasi soal 2 anggota Polres Badung dipecat tidak hormat, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!