Terlibat Pendanaan Kelompok Teroris JI, Farid Okbah Cs Resmi Ditahan Densus 88
Farid Okbah (Instagram @faridokbah_official)

Bagikan:

DENPASAR – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteros resmi menahan Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat terkaus kasus terorisme.

Informasi ini disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

"Sudah ditahan sejak tadi (kemarin) malam," ujar Kombes Ramadhan saat dikonfirmasi, dikutip VOI BALI, Rabu, 8 Desember.

Farid Okbah ditahan selama 120 hari

Dalam prosesnya, Farid Okbah, dan kawan-kawan ditahan di rumah tahanan (rutan) Densus 88 Antiteror. Bahkan, penahanan dilakukan selama 120 hari ke depan.

"Penahanan oleh penyidik selama 120 hari," kata Ramadhan.

Seperti yang diketahui Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang mubalig yang terlibat dalam pendanaan kelompok teroris JI di Bekasi, tanggal 16 November lalu.

Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat.

Ahmad Zain An Najah pernah tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, sedangkan Farid Okbah, anggota Komisi Fatwa MUI Bekasi.

Farid Okbah juga merupakan dewan syuro kelompok JI, pernah menjabat sebagai anggota Dewan Syariah LAM BM ABA, sedangkan Ahmad Zain An Najah menjabat sebagai Ketua LAM BM ABA.

Ada pun Anung Al Hamat, perannya sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa, lembaga advokasi kelompok JI.

Artikel ini telah tayang dengan judul Densus 88 Resmi Tahan Farid Okbah Dkk Selama 120 Hari.

Selain informasi soal Densus 88 tahan Farid Okbah Cs terkait kasus terorisme, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!