Kepala KUA Petang-Bali Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Kematian
FOTO ISTIMEWA

Bagikan:

DENPASAR – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Petang, Abdul Munir sebagai tersangka kasus pemalsuan surat kematian.

Selain Abdul Munir, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung juga menetapkan tersangka lainnya yakni Suraji. Keduanya bekerja sama untuk memalsukan surat kematian.

Kepala Kejari Badung I Ketut Maha Agung mengatakan pihaknya sudah melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Kedua tersangka tersebut sekitar Agustus 2019 bertempat di KUA Kecamatan Petang, Kabuapaten Badung, tersangka Abdul Munir Kepala KUA Daerah Petang melakukan tindak pidana pemalsuan surat," kata Maha Agung, Rabu, 24 November.

Dokumen surat kematian dipakai tersangka untuk menikah lagi

Tersangka membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama Diah Suartini yang menerangkan Diah meninggal dunia.

"Di mana sebenarnya korban masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini," imbuhnya.

Selain itu, tersangka Abdul Munir juga memalsukan KTP, dan KK tersangka Suraji dan Hernanik. Dokumen itu digunakan tersangka Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan antara tersangka Suraji dengan Hernanik.

"Di mana tersangka Suraji statusnya masih menjadi suami sah dari korban Diah Suartini. Sehingga dengan adanya hal ini menimbulkan kerugian bagi korban yaitu berdampak psikologis bagi korban yang masih sampai saat ini dalam keadaan hidup," sambung Maha Agung.

Dua tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP.

Artikel ini telah tayang dengan judul Palsukan Surat Kematian, Kepala KUA Petang Bali Jadi Tersangka.

Selain informasi soal Kepala KUA Petang-Bali jadi tersangka kasus pemalsuan surat kematian, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di bali.voi.id. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!