DENPASAR – Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Posteira mengungkap sederet kebiasaan buruk komisi antirasuah di bawah pimpinan Firli Bahuri.
Kebiasaan buruk KPK tersebut disampaikan Aulia melalui akun Twitter pribadinya, @paidjodirajo pada Senin, 22 November.
BACA JUGA:
Kebiasaan buruk KPK menurut eks pegawai
Menurut Aulia, salah satu kebiasaan buruk KPK adalah kerap mengumumkan penyeliddikan dugaan korupsi yang sedang ditelisik, akan tetapi, belakangan dibantah.
"Kebiasaan buruk KPK jaman Firli cs: 1. Mengumumkan kasus yg masih dalam tahap penyelidikan," kata Aulia, dikutip VOI, Selasa, 23 November.
Selain itu, Firli dkk punya kebiasaan buruk lain yaitu tak mengumumkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi meski Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan. KPK, sambung Aulia, kini kebiasaan mengumumkan tersangka baru saat proses penangkapan dan hal ini menimbulkan tanda tanya.
"Kira2 apa maksudnya ya," tegasnya.
Lebih lanjut, Aulia menilai kebiasaan baru Pimpinan KPK menyampaikan dugaan korupsi yang tengah diselidiki akan membuat sulit pekerjaan para penyelidik. Alasannya, tindakan tersebut dianggap mengancam kerja penindakan karena pihak terkait berpotensi menghilangkan bukti yang mereka miliki.
Sehingga, berbagai kebiasaan buruk ini membuat Aulia bertanya-tanya apakah KPK memang benar ingin bekerja atau hanya sebatas mencari sensasi.
"Mengumumkan kasus yg masih dalam tahap penyelidikan tentu akan menyulitkan bagi para penyelidik yg masih bekerja untuk menemukan 2 bukti permulaan yg cukup. Pihak2 yg terlibat berpotensi menghilangkan bukti2," ujarnya.
"Atau tujuannya cuma ingin sensasi bahwa KPK masih bekerja," imbuh eks pegawai itu.
Sebagai informasi, saat ini memang ada sejumlah penyelidikan yang tengah dilakukan komisi antirasuah yang terbuka ke publik. Salah satunya terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta dan pembangunan toilet mewah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Perihal tudingan ini, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya tak pernah membocorkan substansi penyelidikan yang tengah dilakukan pihaknya. Kalaupun ada informasi beredar terkait penyelidikan sebuah kasus hal tersebut dipastikan dari pihak eksternal komisi antirasuah.
"Dalam tahap penyelidikan, informasi yang mengemuka ke publik seringkali berasal dari pihak terkait. KPK dalam penyelidikan terbuka pun tidak pernah mengumumkan atau menyampaikan ke publik terkait substansi perkara," ujar Ali.
Ia mengatakan KPK selalu menjunjung tinggi azas transparansi dalam melakukan pekerjaan. Hanya saja, Ali bilang, kerahasiaan dalam proses penyelidikan harus dijaga terutama terhadap informasi yang belum bisa disampaikan ke publik.
Hal ini dilakukan supaya penanganan kasus korupsi tidak terganggu sekaligus menjaga kerahasiaan pihak yang melaporkan. Apalagi, penyelidikan ini biasanya berasal dari laporan masyarakat.
"Sebagian besar muara penyelidikan di KPK tentu berasal dari laporan masyarakat," pungkas Ali.
Artikel ini telah tayang dengan judul Kebiasaan Buruk Umumkan Penyelidikan yang Dibantah KPK.
Selain informasi soal kebiasaan buruk KPK di era Firli Bahuri, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di bali.voi.id. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!