Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota KPU & Bawaslu Dibuka Hari Ini, Berikut Tahapan Beserta Syarat-syaratnya
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

DENPASAR – Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi dibuka hari ini, Senin, 18 Oktober 2021.

Pendaftaran calon anggota KPU bisa diakses melalui tiga jalur, yakni datang langsung ke Sekretariat Tim Seleksi, melalui Pos, dan secara online melalui laman http://www.seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id/.

Pendaftaran calon anggota KPU-Bawaslu akan ditutup pada 15 November mendatang.

Hal ini telah diumumkan Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU dan Bawaslu pada Jumat, 15 Oktober, lalu.

“Pendaftaran akan berlangsung dari tgl 18 oktober sampai 15 November 2021,” ujar Ketua Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro, Senin, 18 Oktober.

Tahapan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu

Adapun waktu dan 12 tahapan dalam seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu, sebagai berikut :

  1. Pengumuman pendaftaran (15-17 Oktober 2021)
  2. Penerimaan pendaftaran (18 Oktober-15 November 2021)
  3. Penelitian administrasi (10-16 November 2021)
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (17 November 2021)
  5. Seleksi tertulis dan penulisan makalah:

    a. Pelaksanaan tes tertulis dan makalah (24 November 2021)

    b. Penilaian Makalah (25-28 November 2021)

  6. Tes psikologi (25 november 2021)
  7. Pengumuman hasil seleksi tahap kedua yakni tahap tertulis, makalah dan psikologi (3 Desember 2021)
  8. Tes psikologi lanjutan (9-11 Desember 2021)
  9. Tes kesehatan (26-30 desember 2021)
  10. Wawancara bakal calon anggota Bawaslu (26-27 desember 2021)
  11. Wawancara bakal calon anggota KPU (28-30 desember 2021)
  12. Penyampaian hasil seleksi kepada presiden (7 Januari 2022).

Syarat pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu 

Ketentuan persyaratan lengkap sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU
  6. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon anggota Bawaslu
  7. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1)
  8. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk
  9. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  12. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
  14. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

    Apabila telah memenuhi persyaratan di atas, pendaftar harus menyampaikan surat permohonan pendaftaran bermaterai (Rp10.000,-) dengan melampirkan :

    a. Fotokopi KTP yang masih berlaku

    b. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar

    c. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani diatas materai

    d. Surat pernyataan tertulis setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dan ditandatangani di atas materai

    e. Fotokopi ijazah pendidikan formal strata 1 (S1) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

    f. Keterangan tentang pengetahuan dan keahlian:

    1. Fotokopi sertifikat atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu bagi calon anggota KPU

    2. Fotokopi sertifikat atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu bagi Calon Anggota Bawaslu

    g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya

    h. Surat pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftarkan sebagai calon yang ditandatangani di atas materai dengan disertai tanda bukti penerimaan surat pengunduran diri dari instansi yang bersangkutan, bagi yang menjabat pada jabatan-jabatan tersebut

    i. Surat pernyataan tidak pernah atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling lambat 5 (lima) tahun sebelum waktu pendaftaran disertai dengan surat keterangan dari pimpinan partai politik yang bersangkutan bagi yang pernah menjadi anggota partai politik

    j. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau anggota Bawaslu.

    k. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

    l. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai

    m. Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih yang ditandatangani di atas materai

    n. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang ditandatangani di atas materai. Baca juga: Timsel Calon KPU-Bawaslu Pastikan Seleksi Digelar Terbuka dan Libatkan Masyarakat

Formulir kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota KPU dan bakal calon anggota Bawaslu dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu atau dapat diunduh di Website: https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 Resmi Dibuka, Berikut Tahapannya.

Selain informasi soal pendaftaran calin anggota KPU dan Bawaslu, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!