LBH Makassar Desak Mabes Polri Usut Kasus Oknum PNS di Luwu Timur Perkosa Anak Kandung
Tim penasehat para korban, Rezky Pratiwi saat memberikan keterangan pers di kantor LBH Makassar. (Antara).

Bagikan:

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Makassar mendesak Mabes Polri untuk mengusut kasus pemerkosaan tiga anak di bawah yang dilakukan oleh oknum PNS di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Diketahui, para korban merupakan anak kandung dari pelaku.

Kuasa hukum korban, Rezky Pratiwi mengatakan, kasus ini telah dihentikan penyidikannya oleh Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan pada tahun 2019 dan tahun 2020.

"Kami minta Polri mengambil alih dan melanjutkan proses perkara ini," Rezky saat memberikan keterangan pers di kantor LBH Makassar, dikutip dari Antara, Jumat 8 Oktober.

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Luwu Timur

Kasus ini terkait atas laporan polisi dari RS selaku mantan istri SA (43), oknum PNS di Inspektorat Pemda Luwu Timur, sebagai terlapor atas dugaan kekerasan seksual dan pemerkosaan ketiga anaknya masing-masing berinsial AL (8), MR (6) dan AL (4) yang dihentikan pada 10 Desember 2019.

Kasus ini pun kembali mencuat setelah ramai diperbincangkan publik, usai dipublis pada situs http//projetmultatuli.org hingga viral dan menjadi trending topik disejumlah media sosial terkait penghentian kasus tersebut.

Rezky menegaskan, kejadian yang menimpa anak-anak tersebut adalah tindak pidana. Pihak yang punya kewenangan untuk memproses perkara tersebut dan membawa pelaku ke pengadilan salah satunya adalah polisi.

"Polisi punya kewenangan. Makanya, kami mendesak sekali lagi Polri menindak lanjuti apa menjadi temuan kami yang sudah dilaporkan di Polda Sulsel agar bisa dibuka kembali dan diambil alih untuk ditindaklanjuti, agar para anak-anak bisa mendapatkan keadilan," kata dia.

Menurutnya, dari fakta-fakta yang dikumpulkan tim LBH hasil asesemen dilakukan di Makassar, sangat penting untuk dibuka kembali. Sebab, kasus penghentian kasus melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan itu dinilai prematur.

Karena, hanya selang dua bulan setelah dilaporkan di Polres Luwu Timur pada 2019, langsung dibuat administrasi penghentian penyelidikan. Selain itu tidak dilakukan pemeriksaan saksi lain, selain para korban sehingga tidak ditemukan petunjuk. Bahkan para korban tidak didampingi ibunya saat diperiksa serta pengacara atau lembaga sosial lainnya.

Kemudian, saat para korban dibawa ke Makassar, karena tidak mendapat layanan seharusnya di Luwu Timur. Hasil asesmen dari psikolog, malah mengeluarkan fakta sebaliknya. Para anak mengakui mendapat kekerasan seksual dari ayahnya bahkan ada pelaku lain melakukan hal yang sama terhadap ketiga anak itu.

"Hasilnya, keterangan dari semua seragam dikatakan para anak korban. Bahkan yang paling kecil bisa memperagakan juga bagaimana itu dilakukan kepada mereka," ungkap dia.

Sementara proses yang dijalani para korban di psikiater yang ada di Luwu Timur, terlampau singkat, hanya 15 menit pemeriksaanya, bahkan ibu para korban dinyatakan Wahab atau mengalami gangguan kejiwaan. Padahal ada proses tahapan saat pemeriksaan kejiwaan pada seseorang, tidak secara singkat disimpulkan.

Selain itu, saat gelar perkara lanjutan di kantor Polda Sulsel pada Maret 2020, pihaknya selaku penasehat hukum sudah memasukkan dokumen-dokumen yang mendukung argumentasi saat gelar perkara itu, namun tetap dihentikan atau dikeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti.

"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Kementerian PPA. Bahkan ada rekomendasi dari Komnas Perempuan untuk melanjutkan kasus ini kembali. Tetapi, belum ada keterangan resmi melalui surat dari penyidik Polri, tapi hanya statmen di media saja didengar," katanya.

Kasus pemerkosaan anak bisa dibuka kembali

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, menyebutkan kasus dugaan pencabulan anak di Luwu Timur memang sudah dihentikan tapi bisa dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru.

"Kalau bicara penghentian penyidikan, itu bukan semua final. Apabila proses berjalannya ditemukan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya dibuka kembali," kata Rusdi.

Artikel ini telah tayang dengan judul Polri Didesak Buka Kasus Oknum PNS yang Cabuli Tiga Anak Kandung di Luwu Timur.

Selain informasi soal oknum PNS di Luwu Timur perkosa anak kandung, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!