JAKARTA – Polda Metro Jaya mengamankan dokter Lois Owien usai membuat kehebohan di lini masa media sosial soal pernyataannya COVID-19 bukan virus. Saat ini, kasus dr Lois Owien dilimpahkan ke Mabes Polri.
"Diamankan Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Mabes Polri," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Senin, 12 Juli.
BACA JUGA:
Pada kesempatan berbeda, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, Dokter Lois Owien diamankan oleh Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Juli.
"Iya ditangkap. Ditangkap sama unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya," ucap Ramadhan.
Polisi masih bungkam soal kasus dokter Lois Owien
Kendati demikian, Ramadhan belum mau menjabarkan secara gamblang perihal kasus yang menjerat Dokter Lois Owien. Hanya dikatakan, kasus itu bakal disampaikan secara merinci siang nanti. Sehingga, penyampaian informasi tidak akan berbeda-beda.
"Nanti siang kita rilis supaya nggak satu-satu," kata dia.
Sebagai informasi, dokter Lois Owien dalam semua acara sempat menyebut pasien atau masyarakat yang meninggal bukan disebabkan virus COVID-19. Melainkan, karena interaksi obat yang berlebihan.
Selain itu, dia juga mengatakan obat-obatan yang digunakan untuk pasien COVID-19 menimbulkan komplikasi di dalam tubuh.
Artikel ini telah tayang dengan judul Ditangkap Polda Metro, Dokter Lois Owien 'COVID Bukan Virus' Diproses di Bareskrim.
Selain informasi soal dokter Lois Owien, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!