JAKARTA – Pemerintah membuka opsi perpanjangan PPKM Darurat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali yang akan berakhir pada 20 Juli mendatang.
Opsi tersebut muncul setelah pemerintah melakukan evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
BACA JUGA:
"Perpanjangan adalah salah satu opsi," kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA lewat pesan singkat dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin, 12 Juli.
Safrizal tak membeberkan opsi-opsi lain yang sedang dibahas. Ia juga enggan memastikan kapan pemerintah membuat keputusan final soal keberlanjutan PPKM Darurat.
Hasil evaluasi PPKM Darurat diumumkan pekan depan
Ia hanya memastikan pemerintah akan mengumumkan keputusan dalam waktu dekat usai evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat.
"Pemerintah akan mengevaluasi menjelang berakhirnya, beberapa hari sebelum tanggal 20," ujar Safrizal.
Awalnya, PPKM Darurat hanya diterapkan di 122 kabupaten/kota Jawa dan Bali. Seiring waktu, pemerintah memperluas cakupan PPKM Darurat.
Mulai hari ini, Senin, 12 Juli, 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali ikut menerapkan PPKM Darurat. Sepanjang PPKM Darurat berjalan sembilan hari di Jawa-Bali, kasus positif Covid-19 tak kunjung turun.
Beberapa kali tercatat rekor kasus harian, tertinggi terjadi pada 8 Juli dengan 38.391 kasus. Tak hanya itu, kasus kematian juga mencatat rekor baru saat PPKM Darurat.
Pada 7 Juli, pasien COVID-19 yang meninggal dunia mencapai 1.040 orang atau tertinggi selama pandemi. Meskipun demikian, pasien sembuh juga mencatat rekor pada 11 Juli dengan 32.615 orang.
Artikel ini telah tayang dengan judul Lakukan Evaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali, Pemerintah Buka Opsi Perpanjangan.
Selain informasi soal PPKM Darurat, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!