DENPASAR – Selama masa pemberlakukan PPKM darurat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Canggu, Tibubeneng, dan Berawa.
Hasilnya, masih ada bule yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan tidak memakai masker.
BACA JUGA:
Bule di Bali yang langgar prokes didenda Rp100 ribu
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan bule di Bali pelanggar prokes dikenakan denda Rp100 ribu.
"Selama tiga hari baru ada lima (warga asing) yang kita denda. Biasalah (didominasi) warga Rusia," kata Suryanegara, saat dihubungi Selasa, 6 Juli.
Selain tak pakai masker, ada bule yang berkendara tak memakai helm. Mereka yang tak pakai masker mengaku tak nyaman bila harus menggunakan masker.
"Mereka, sudah mengerti bawa masker, tapi iya dikantongi dan tetap merasa bahwa tidak nyaman pakai masker. Iya, mau bilang apa, peraturan iya tetap peraturan, kita tetap melaksanakan seperti itu," jelas Suryanegara.
"Kebanyakan pakai kendaraan (tanpa masker). Tidak pakai helm dan tidak pakai masker. Klasik, alasan mereka ke pantai," ungkapnya.
Selain pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan warga asing, selama PPKM darurat juga ditemukan 7 pengusaha warung makan dan restoran yang melanggar dengan melebihi jam operasional dan menyediakan pembeli untuk makan di tempat.
"Kebanyakan pengusaha yang banyak melanggar, kalau kemarin-kemarin lebih banyak kita menyasar orang. Kalau sekarang, iya kebanyakan pengusaha masih minta toleransi, supaya dapat diberikan makan di tempat kemudian melewati jam buka. Iya seperti itu, pelanggaran yang masih sekarang," ujarnya.
7 usaha yang melanggar berada di wilayah Kecamatan Abiansemal, Kuta dan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Dari 7 tempat pengusaha yang melanggar 3 tempat ditutup paksa.
"Kemarin, ada yang sampai terpaksa kita tutup paksa ada yang tutup paksa 3 dan yang 4 kita bikin surat panggilan. Tutup paksa terlalu ramai dan itu makan ditempat, terpaksa kita tutup," ujarnya.
Suryanegara menyampaikan, selain 7 tempat juga ada pedagang nasi Jinggo di jalan yang hanya diberi pemberitahuan lisan agar berjualan melewati jam buka malam.
"Yang lain-lain ada, hanya pemberitahuan lisan saja. Kebanyakan, kalau warung-warung kecil kalau model (pedagang) nasi jinggo pemberitaun lisan. (Kalau) tempatnya yang lumayan besar terpaksa kita panggil, iya 7 pengusaha restoran dan rumah makan, Iya dipanggil semua," ujarnya.
"PPKM darurat mohon kerja sama semua pihak. Istilahnya demi keamanan kita semua. Harapan kita segera terbebas COVID-19," ujar Suryanegara.
Artikel ini telah tayang dengan judul PPKM Darurat: Masih Ada Bule di Bali yang Bandel Langgar Prokes, Alasannya Klasik Mau ke Pantai.
Selain informasi soal Bule di Bali langgar prokes selama PPKM Darurat, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!