DENPASAR – Presiden Joko Widodo alias Jokowi menegaskan, pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali.
Alasan Jokowi terapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali
Jokowi menyebut, penerapan PPKM Darurat di dua pulau tersebut dikarenakan ada 44 kota dan kabupaten di enam provinsi yang nilai asesmennya buruk.
BACA JUGA:
Jokowi mengatakan, laju penyebaran COVID-19 di kawasan tersebut tergolong massif.
Dia mengatakan asesmen ini sudah sesuai dengan indikator laju penularan COVID-19 yang telah dikeluarkan oleh World Health Organization (WHO).
"Memutuskan PPKM Darurat, khususnya Pulau Jawa dan Bali. Karena di sini 44, kabupaten dan kota serta enam provinsi yang nilai asesmennya empat," kata Jokowi saat membuka acara Musyawarah Nasional (Munas) ke VIII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu, 30 Juni.
Lebih lanjut, eks Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan dari sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali penularan COVID-19 terjadi masif dan merata hingga tingkat RT dan RW.
"Contoh peta misalnya di Jakarta Barat. RT, RW, dan kelurahan yang terkena COVID-19 bisa lihat sudah seperti itu, artinya sudah merata sehingga memang harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini," ungkap Jokowi.
"Kondisi-kondisi seperti ini harus kita sampaikan apa adanya," imbuhnya.
Adapun terkait penerapan PPKM Darurat ini, kata Jokowi, pemerintah saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Dia berharap, kajian bisa segera selesai dalam waktu dekat.
"Hari ini ada finalisasi kajian untuk itu. Kita harapkan selesai. Enggak tahu nanti keputusannya apakah seminggu, apakah dua minggu. Karena petanya sudah kita ketahui semuanya, khususnya Jawa dan Bali," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menyebut Luhut Binsar Panjaitan ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Pemerintah, kata dia, sedang meramu formula tindakan pengetatan yang akan diambil.
Sektor esensial, kata Jodi, akan tetap beroperasi dengan durasi yang lebih singkat. "Supermarket, mal, dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yang dipersingkat dan prokes yang ketat," ucap Jodi.
Dia meminta warga tidak panik akan rencana PPKM Darurat ini. "Dimohon agar tidak panik dengan adanya berita yang beredar di grup WhatsApp," imbuh Jodi.
Artikel ini telah tayang dengan judul Ini Alasan Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Selain informasi soal PPKM Darurat Jawa-Bali, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!