DENPASAR – Kejaksaan Negeri Negara-Jembara menciduk Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Jembrana, Bali, INA, karena diduga melakukan perbuatan korupsi dalam pengadaan hiasan kepala pacuan kerbau makepung atau “rumbing”.
"Kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Unit Tipikor Polres Jembrana, lalu tersangka dilakukan penahanan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Negara Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, di Negara, Kabupaten Jembrana, dikutip Antara, Rabu, 23 Juni.
BACA JUGA:
Potensi kerugian capai Rp200 juta lebih
Diatmika mengatakan, kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp200 juta lebih, karena dari dana Rp300 juta yang seharusnya untuk pengadaan rumbing baru, namun hanya digunakan perbaikan rumbing.
"Dari pemeriksaan BPKP, perbaikan rumbing tersebut hanya menghabiskan Rp12 juta, sementara anggaran yang dikeluarkan Rp300 juta. Akibat korupsi tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp200 juta lebih," ungkapnya.
Selain INA, penyidik juga menetapkan satu orang lagi berinisial IKA sebagai tersangka dan menahannya. Dalam perkara ini, IKA bertindak sebagai penghubung untuk pengadaan rumbing tahun 2018.
Diatmika mengatakan, kasus kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami menyiapkan enam jaksa untuk menangani kasus ini. Terhadap tersangka juga sudah dilakukan rapid antigen, sebelum dititipkan di ruang tahanan Polsek Mendoyo," tuturnya.
Dana pengadaan rumbing untuk makepung yang merupakan kesenian atraksi khas Kabupaten Jembrana ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAU) Bantuan Keuangan Pajak Hotel Restoran Kabupaten Badung 2018.
Artikel ini telah tayang dengan judul Kejari Negara Tahan Kadis Pariwisata Jembrana Bali Tersangka Korupsi Hiasan Kepala Pacuan Kerbau.
Selain informasi soal korupsi hiasan kepala pacuan kerbau, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!