Kasus COVID-19 di Indonesia Meroket, Menag Yaqut Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan di Tempat Ibadah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Twitter/@yaqutCQoumas).

Bagikan:

DENPASAR – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE)  terkait pembatasan kegiatan masyarakat di tempat ibadah, seiring meroketnya kasus COVID-19 di Indonesia dalam satu bulan terakhir. Peningkatan kasus tersebut dibarengi dengan munculnya varian baru virus corona.

Melalui SE No. 13/2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya masing-masing.

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran COVID-19 di rumah ibadah," ujar Menag Yaqut di Jakarta, Rabu, 16 Juni.

Kegiatan keagamaan di zona merah COVID-19 ditiadakan

Menag Yaqut menjelaskan, kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari COVID-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," jelas Menag.

Menag mengatakan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.

Untuk teknis pelaksanaannya, lanjut Yaqut, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Rumah Ibadah.

Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang.

Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas COVID-19 setempat," tegas Menag Yaqut.

Artikel ini telah tayang di VOI dengan judul COVID-19 Melonjak, Menag Yaqut Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah.

Selain informasi soal pembatasan kegiatan di tempat ibadah, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!