DENPASAR – Rusdi Karapesina, orang yang mengaku sebagai Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara rupanya seorang Kepala Keamanan di lingkungan RT tempat tinggalnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua RT 06 tempat tinggal Rusdi Karepesina, Arif Indra di Jakarta, Kamis 6 Mei.
BACA JUGA:
"Dia jadi kepala keamanan RT saya. Jadi, seksi keamanan di pegang beliau. Misalnya pernah ada pencurian kabel PLN 8 kalau di RT saya, beliau yang nangani, ada pencurian mobil dia bantu," kata Arif, dikutip VOI dari Antara.
Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara terkenal baik
Arif Indra mengatakan sosok Rusdi Karepesina dikenal sebagai warga yang baik di lingkungan tempat tinggal.
dia mengaku terkejut ketika mendengar kabar mengenai Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Saya tidak tahu, tidak pernah dengar atau tidak pernah lihat kegiatan tersebut di lingkungan kami maupun di rumah beliau. Lingkungan RT kami cukup kecil. Kalau ada apa-apa pasti warga lapor misal kalau ada pesta-pesta atau kegiatan keagamaan," ujar dia.
Mengenai mobil berpelat nomor Kekaisaran Sunda yang dikendarai Rusdi Karepesina, menurut Arif Indra, kendaraan itu memang sebelumnya sudah sering digunakan yang bersangkutan.
"Saya lihat hanya sekali dua kali, tidak sering. Dulu setahu saya ada stiker itu menempel di mobilnya hanya saja. Kalau pelat nomornya tidak pernah lihat," imbuhnya.
Sebelumnya Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya menahan sebuah kendaraan dengan pelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Tidak hanya ditilang, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut.
Saat ini kendaraan dengan pelat dan identitas palsu tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Polisi juga mengamankan dua pria yang ada di dalam kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan.
Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.
Selain informasi soal kekaisaran Sunda, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!