Pengakuan Rusdi Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara yang Bertekad Sejahterakan Umat Dunia
Mobil Rusdi Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Rusdi Karepesina bikin geger karena mengaku warga Kekaisaran Sunda Nusantara. Adanya ‘kelompok’ ini terungkap setelah polisi curiga dengan nomor polisi B SN 45 RSD yang digunakan mobil Pajero Sport.

Mobil ini terjaring razia di gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur. Saat diperiksa polisi, Rusdi dan satu penumpangnya mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Ternyata Rusdi punya STNK dan SIM buatan Kekaisaran Sunda Nusantara, berbeda dengan surat kelengkapan kendaraan yang sudah diatur ketentuan UU di Indonesia. 

Lalu apa itu Kekaisaran Sunda Nusantara? Kepada VOI, Rusdi mengaku dirinya berstatus jenderal di kekaisaran itu. Rusdi baru kembali bergabung dalam Kekaisaran Sunda Nusantara tahun 2018 setelah mengamati kelompok ini sejak tahun 2011.  

“Saya baru (bergabung) belum lama. Tapi saya sudah ikuti dari dulu dari 2011, terus bubar. Bubar terus berdiri masing-masing,” kata Rusdi menegaskan Kekaisaran Sunda Nusantara berbeda dengan Sunda Empire. 

Pemimpin kelompok ini disebut Rusdi bernama Alex. Sebagai seorang jenderal, Rusdi mengaku kerap berkomunikasi dengan pemimpin tertingginya itu. 

Tak banyak yang dijelaskan Rusdi soal Kekaisaran Sunda Nusantara. Yang pasti dia menegaskan kelompok ini punya cita-cita mensejahterakan umat di dunia.

“Kehadiran Kekaisaran Sunda Nusantara itu untuk mensejahterakan umat di dunia,” kata Rusdi. 

Soal Kekaisaran Sunda Nusantara kini tengah didalami polisi. Tapi urusan berkendara dengan memakai pelat berbeda dari ketentuan juga disidik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo sebelumnya mengatakan Rusdi dipersangkakan dengan pasal berlapis terkait pelanggaran lalu lintas.

"Yang pertama dengan Undang-Undang Lalu Lintas, pelanggaran banyak, yaitu dia tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana yang dileluarkan Polri yaitu Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas," kata Kombes Sambodo.

Selain itu, Rusdi juga disangkakan dengan Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas. Alasannya, dia bersikeras mobil yang dikendarainya itu menggunakan identitas dari Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Kemudian ketika ditanya STNK malah dia menunjukkan STNK dari Kekaisaran Sunda Nusantara. Tidak dapat menunjukkan STNK yang dikeluarkan Polri sehingga melanggar Pasal 288 ayat 1 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan. Ancamannya 2 bulan dan denda Rp500 ribu," papar Sambodo.