Kakorlantas: Pakai Dokumen Palsu Saat Mudik Bisa Dipidana
Ilustrasi mudik lebaran. (Antara).

Bagikan:

DENPASAR – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istioni mengatakan, pihaknya akan memantau semua aktifitas masyarakat terkait mudik lebaran. Apabila ada pemudik yang menggunakan dokumen palsu, bisa dijerat dengan hukum pidana.

"Kalau ada dokumen palsu, pidana," ucap Irjen Istiono kepada wartawan, Rabu, 5 Mei.

Dokumen palsu untuk mudik

Dokumen palsu yang dimaksud oleh Irjen Istiono antara lain hasil swab tes dan surat keterangan atau alasan untuk pulang ke kampung halaman.

Sementara untuk masyarakat yang tetap nekat mudik tanpa ada alasan yang kuat bakal diminta untuk memutar balik ke tempat awal.

"Kalau ada yang nekat mudik diputarbalikan, tapi kalo ada keterangan khusus dari desa dan bawa swab terus hasilnya negatif maka boleh melakukan perjalanan dan akan dipertimbangkan untuk mudik," papar Istiono.

Istiono juga mengatakan, jika dalam satu kendaraan yang penumpangnya memperlihatkan kondisi fisik mencurigakan, maka, akan dilakukan swab tes antigen. Apabila hasilnya positif akan langsung dilakukan penindakan sesuai aturan.

"Jika hasilnya positif maka disarankan untuk isolasi mandiri di RS terdekat," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Polri menambah 48 pos penyekatan mudik lebaran 2021 di sepanjang Lampung hingga Bali. Untuk saat ini, tercatat total terdapat 381 titik penyekatan.

"Iya (ada penambahan) jadi 381 titik (penyekatan)," ucap Kakorlantas Polri Irjen Istiono kepada wartawan, Selasa, 4 Mei.

Penambahan jumlah titik penyekatan, kata Istiono, agar tidak ada celah bagi masyarakat yang membandel untuk tetap pulang ke kampung halaman.

Selain itu, tujuan lainnya juga untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19.

"Pengelolaan mobilisasi berkait dengan antisipasi penyebaran COVID-19 supaya lebih terkendali," kata dia

Artikel ini telah tayang di VOI dengan judul Nekat Mudik dan Gunakan Dokumen palsu, Polri: Pasti Dipidana.

Selain informasi seputar larangan mudik dengan dokumen palsu, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!