DENPASAR – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo secara tegas meminta perusahaan menunaikan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja atau buruh sesuai dengan jadwal serta aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Ganjar saat mengunjungi para buruh di Rumah Susun Ambarawa pada peringatan Hari Buruh di Kabupaten Semarang.
BACA JUGA:
"Kepada perusahaan, bayarkan THR sesuai jadwal dan aturan," kata Ganjar menandaskan, dikutip VOI dari Antara, Senin, 3 Mei 2021.
Ganjar Pranowo akan sanksi perusahaan yang tidak bayarkan THR
Politikus PDI Perjuangan itu memastikan perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran THR 2021 mewajibkan perusahaan membayarnya sesuai dengan perundangan-undangan meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya.
Hal tersebut termaktub dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menaker juga mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis.
Artikel ini telah tayang di VOI dengan judul Kabar dari Gubernur Ganjar: Perusahaan Harus Bayar THR Sesuai Jadwal dan Aturan.