JAKARTA – Tim Humas Bank Indonesia secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan uang logam baru edisi Rp100 ribu sebagai alat transaksi pembayaran.
“Tidak ada, hoax itu,” ujarnya kepada VOI, Senin, 26 April 2021 malam.
BACA JUGA:
Bisa dipastikan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari Bank Indonesia, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan keotentikannya. Disebutkan pula jika setiap penerbitan uang baru atau edisi khusus lain pasti akan diterangkan melalui saluran resmi bank sentral.
“Kalau meluncurkan uang baru pasti akan kami rilis di website resmi,” tuturnya.
UPK 75 adalah uang edisi terbaru yang diluncurkan BI
Adapun, uang edisi terbaru yang diluncurkan oleh Bank Indonesia sebagai alat tukar dan transaksi yang sah ialah edisi khusus Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) yang mulai diperkenalkan pada tahun lalu.
“Betul (uang Rp75.000), itu edisi yang terakhir diluncurkan,” tegasnya.
Terkhusus untuk uang UPK 75 Tahun RI, BI menerapkan kebijakan baru soal pelonggaran batas maksimal penukaran menjadi 100 lembar per KTP perhari.
“Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono beberapa waktu lalu.
Selain itu, otoritas moneter juga mendorong masyarakat untuk menggunakan uang edisi khusus ini sebagai hadiah maupun THR dalam momentum Idulfitri 2021. Langkah tersebut bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pemulihan ekonomi nasional, selain juga sebagai alat pembayaran yang sah dan legal.
Baca terus VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!