Bule Cantik yang Lukis Masker di Wajah untuk Masuk Swalayan Langgar Dokumen Keimigrasian? Begini Kata Kemenkumham
Bule cantik asal Rusia yang lukis masker di wajah agar bisa masuk swalayan. (Instagram/@denpasar.viral).

Bagikan:

DENPASAR – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa bule cantik asal Rusia yang melukis wajah seolah-olah seperti pakai masker agar bisa masuk salah satu swalayan di Bali, tidak melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Kami sudah menemukan yang bersangkutan dan kami ingin memastikan kesalahan tersebut. Karena ini negara hukum dan harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum, di satu sisi bahwa dari yang bersangkutan itu tidak ditemukan ada pelanggaran keimigrasian," kata Jamaruli di Denpasar, dikutip VOI dari Antara, Kamis, 22 April 2021

Ia mengatakan bukan hanya pelanggaran keimigrasian yang harus ditegakkan tetapi juga pelanggaran lainnya yang harus ditegakkan.

"Untuk itu, saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Kepolisian, Satpol PP, Satgas COVID dan juga instansi lainnya yang terlibat dalam razia selama belakangan ini," katanya.

Selama ini, kami telah melakukan razia belasan kali dan ada 120 orang asing yang ditindak dan didenda terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Kemenkumham lakukan penertiban

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kantor Wilayah Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma mengatakan viralnya warga asing yang melukis masker di wajahnya, dari KemenkumHAM Bali telah melakukan penertiban.

Ia mengatakan karena peristiwa ini sesungguhnya bukan pelanggaran keimigrasian dan dalam penertibannya juga melibatkan instansi lain seperti Polisi, TNI dan Satpol PP.

"Dari razia ke beberapa tempat pada untuk penegakan prokes pada Selasa lalu, telah ditertibkan atau pemberian sanksi kepada 22 WNI dan 19 WNA. Sesuai dengan Pergub Nomor 10 tahun 2021 di sana ada keterlibatan imigrasi, yaitu ketika orang asing pertama kali melanggar prokes itu bisa didenda Rp1 juta jika melanggar atau tidak menaati protokol kesehatan, termasuk di antaranya tidak menggunakan masker," jelasnya.

Jika melakukan pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya maka orang asing tersebut bisa dideportasi dari Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.