DENPASAR – Polda Bali akan menindaklanjuti laporan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali soal dugaan penistaan Agama Hindu dan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) Desak Made Dharmawati lewat ceramah yang kemudian disiarkan melalui kanal YouTube IstiqomahTV.
"Kami akan memberikan atensi yang sebaik-baiknya terhadap pengaduan masyarakat dan umat Hindu di Bali, terkait video yang viral dalam ucapan Desak Dharmawati. Bila memungkinkan langsung dibuat LP,’’ kata Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra di Denpasar Bali, Senin, 19 April 2021.
BACA JUGA:
Koordinasi dengan Mabes Polri
Usai menerima audensi dari delegasi PHDI Bali, Kapolda kemudian langsung memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti laporan dalam kasus dugaan penodaan Agama Hindu tersebut.
Dikatakan Jayan Danu, Polda Bali akan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri serta menyampaikan akan segera menindaklanjuti dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang telah ditempuh.
Kapolda Bali meminta masyarakat tidak terprovokasi dari adanya kasus tersebut dan tetap menjaga situasi Bali kondusif.
Di sisi lain, Ketua PHDI Bali, IGN Sudiana mengatakan sebelum melaporkan Desak Made Dharmawati, pihaknya telah dilakukan diskusi dengan beberapa narasumber. Mulai dari akademisi, anggota DPR RI Komisi III, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, dan Sulinggih.
Dari hasil diskusi tersebut, para narasumber menyarankan agar proses hukum terhadap Dr. Desak Made Darmawati tetap dilanjutkan, kendati yang bersangkutan sudah melakukan permintaan maaf.
"Bahwa PHDI akan membuat laporan secara resmi dan mengharapkan agar laporan yang telah dibuat dipastikan sesuai dengan hukum yang berlaku serta segera dapat ditindaklanjuti," tuturnya.
Ia mengatakan proses selanjutnya adalah, PHDI mempercayakan kasus ini kepada pihak berwenang.
"Semoga upaya ini memberikan efek jera dan diharapkan tidak lagi terjadi hal-hal serupa yang sifatnya dapat memecah belah masyarakat," katanya.