DENPASAR – Seorang warga negara asing (WNA) asal Bulgaria bernama Ilias Danimil Saif alias Rehman (20) ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus kejahatan skimming ATM dan pembobolan ATM.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian di negara asalnya.
BACA JUGA:
“Pelaku ini melakukan tindak pidana skimming dan curat (pencurian dengan pemberatan) di wilayah Polda Bali dan terjadi di NTB juga,” ujar Djuhandani di Polda Bali, dikutip VOI dari Antara, Selasa, 30 Maret.
Aksi curat dan skimming dilakukan seorang diri
Dia membeberkan, pelaku melakukan aksi curat dan skimming seorang diri pada saat Hari Raya Nyepi 2021.
Terkait aksi curat, lanjut Djuhandani, pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak ATM dan merusak box ATM, dengan total uang yang diperoleh Rp2,5 juta.
Sementara untuk aksi skimming, pelaku membongkar pin ATM kemudian mengganti dengan pin cover yang sudah berisi kamera tersembunyi. Kemudian, pelaku memasukkan deep skimmer pada bagian kartu di mesin ATM tersebut dengan tujuan merekam data dari nasabah yang melakukan transaksi.
Dalam kasus ini, ada dua pelapor berbeda yakni I Ketut Adi Kurniawan sebagai korban tindak pidana pembobolan (pencurian dengan pemberatan) dan I Nyoman Suanita sebagai korban/pelapor atas tindak pidana skimming.
“Saya jelaskan dulu kronologis kejadian si pelaku saat melakukan curat, yakni pada Senin, 15 Maret pukul 02.30 WITA di mesin ATM Jalan Uluwatu II Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Terjadi kerusakan pada mesin ATM dan kotak reject di sana juga sudah dirusak, serta uang dalam kotak itu sebanyak Rp2.550.000 sudah tidak ada,” ungkapnya.
Aksi curat tersebut telah menimbulkan kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp87.550.000
Sedangkan, untuk kasus skimming diketahui terjadi di dua lokasi pada Jumat, 12 Maret sekitar pukul 06.00 WITA di ATM wilayah Tanjung Benoa, Badung dan sekitar 08.00 WITA di ATM wilaya Canggu, Kuta Utara, Badung.
Adapun total kerugian dari kejadian skimming tersebut sebesar Rp100 juta.
“Korban melapor kepada petugas patroli bahwa ada pengerusakan pin cover, dan menemukan pin cover sudah terlepas dan berada di tempat sampah. Selain itu, di TKP kedua card reader rusak yang mengakibatkan mesin ATM off. Saat diselidiki, diketahui pelakunya adalah WNA,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Kedua, terkait Tindak Pidana Pengerusakan dalam Pasal 406 KUHP atau Pencurian Data Elektronik dan atau ilegal akses dalam Pasal 30 ayat 91) Jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 53 KUHP.