Kantor Imigrasi Singaraja Deportasi Instruktur Selam Asal Ceko dari Bali
WN Ceko dideportasi dari Bali melalui Bandara Soekarno-Hatta. (Antara).

Bagikan:

DENPASAR – Seorang pengajar selam asal Ceko bernama Vladimira Zaxkova (30) dideportasi dari Bali karena melanggar aturan izin tinggal.

Zaxkova masuk ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan. Namun, yang bersangkutan malah melakukan kegiatan sebagai instruktur diving freelance di Tulamben, Karangasem, Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamruli Manihuruk menyampaikan, Zackova mempunyai izin tinggal kunjungan B211A yang berlaku hingga 20 Maret 2021.

Ketidaksesuaian penggunaan izin tinggal kunjungan dengan kegiatannya yang bekerja di Bali, membuat Zaxkova dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Masuk dalam daftar penangkalan

Tak hanya itu, Jamruli menyebut bahwa Zaxkova juga masuk dalam daftar penangkalan dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian ssuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang nomor 6 Tahun 2016 tentang keimigrasian.

“Pada Sabtu, 20 Maret 2021 pukul 21.40 WIB dilakukan pendeportasian terhadap satu WN Ceko melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Tuskish Airlines TK 57 dengan tujuan akhir Prague, Ceko,” ucap Jamruli, dikutip VOI dari Antara

Dia mengatakan, proses penderpotasian ini dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, yang menjadi wilayah kerja untuk penegakan hukum keimigrasian.

Sebelumnya, seorang turis Nigeria juga dideportasi karena melanggar keimigrasian berupa melebihi lama izin tinggal.