Selain Bikin Video Porno untuk Dijual di Medsos, Pasutri di Gianyar Juga Rekam Adegan Threesome
Rilis kasus pasutri di Gianyar bikin video porno (Dafi-VOI).

Bagikan:

DENPASAR - Pasangan suami istri di Gianyar berinisial GG (33) dan Kadek DKS (30) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuatan video porno. Keduanya merekam aktivitas seksual mereka sendiri untuk dijual di media sosial 

Berdasarkan penulusuran polisi, para pelaku kujuga membuat adegan threesome. Sang suami, yakni GG merekam adegan ranjang istrinya dengan dua pria lain. 

"Motifnya itu fantasi, jadi istrinya main dengan laki-laki lain dan suaminya nonton dengan memvideokan," kata Kanit ll Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W, Rabu, 10 Agustus.

“Dia (DKS) threesome, laki-laki dua orang satu perempuan (istrinya). Suaminya yang memvideokan," jelas Tri Joko.

Video porno diunggah di grup Telegram berbayar 

Pasutri ini tak punya pekerjaan tetap. Mulanya pasutri ini merekam adegan hubungan intim untuk kepuasan fantasi seks. Tapi video video itu lantas dibagikan di grup Telegram dengan syarat anggota grup membayar Rp200 ribu.

Pasutri ini ditangkap personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali yang melakukan patroli siber.

"Puluhan video porno itu dibuat dan diperankan oleh pelaku bersama istrinya," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

Saat patroli siber ditemukan akun Twitter dengan puluhan ribu followers. Akun ini mengunggah potongan video porno. Akun ini mengarahkan pengguna medsos bergabung dalam grup Telegram dengan membayar Rp200 ribu.

Dari penyelidikan diketahui, pemeran video porno adalah pasutri GG dan DKS. Keduanya ditangkap di Gianyar.

"Yang bersangkutan sudah kita nyatakan sebagai tersangka dan sudah diproses hukum. Ada pun modus operandinya tersangka membuat postingan video yang bermuatan pornografi di akun Twitter dan juga membuat grup Telegram yang merupakan grup berbagi video porno," ujarnya.

"Apabila ingin bergabung di dalam grup tersebut harus melakukan pembayaran terlebih dahulu. Jadi, membayarnya kurang lebih sebesar Rp200 ribu. Sampai saat ini tersangka memiliki tiga grup telegram dan keuntungan didapat sekitar Rp50 juta sampai saat ini," sambung Bayu.

Dalam pemeriksaan, pasutri ini mengaku sudah membuat 20 video porno sejak tahun 2019. Video ini mulai dijual tahun 2021.

Artikel ini telah tayang dengan judul Selain Bikin Video Porno dengan Suami yang Dijual Lewat Grup Telegram, Perempuan di Bali juga Threesome dengan 2 Pria Lain

Selain informasi soal pasutri di Gianyar bikin video porno, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.