Berita Bali Terkini: Pasutri di Gianyar Bikin Puluhan Video Porno untuk Dijual di Medsos
Rilis kasus pasutri di Gianyar bikin video porno (Dafi-VOI).

Bagikan:

DENPASAR - Pasangan suami istri (pasutri) di Gianyar berinisial GG (33) dan DKS diamankan polisi karena membuat puluhan video porno untuk dijual di media sosial. 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut pelaku merekam aktivitas seksualnya dan mengunggahnya di grup Telegram. Anggota grup diwajibkan membayar Rp100 ribu untuk melihat video porno buatan GG dan DKS. 

Pasutri ini ditangkap personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali yang melakukan patroli siber.

"Puluhan video porno itu dibuat dan diperankan oleh pelaku bersama istrinya," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu, 10 Agustus, dikutip dari VOI

Saat patroli siber ditemukan akun Twitter dengan puluhan ribu followers. Akun ini mengunggah potongan video porno. Akun ini mengarahkan pengguna medsos bergabung dalam grup Telegram dengan membayar Rp200 ribu.

Raup untung Rp50 juta 

Dari penyelidikan diketahui, pemeran video porno adalah pasutri GG dan DKS. Keduanya ditangkap di Gianyar.

"Yang bersangkutan sudah kita nyatakan sebagai tersangka dan sudah diproses hukum. Ada pun modus operandinya tersangka membuat postingan video yang bermuatan pornografi di akun Twitter dan juga membuat grup telegram yang merupakan grup berbagi video porno," ujarnya.

"Apabila ingin bergabung di dalam grup tersebut harus melakukan pembayaran terlebih dahulu. Jadi, membayarnya kurang lebih sebesar Rp200 ribu. Sampai saat ini tersangka memiliki tiga grup telegram dan keuntungan didapat sekitar Rp50 juta sampai saat ini," sambung Bayu.

Dalam pemeriksaan, pasutri ini mengaku sudah membuat 20 video porno sejak tahun 2019. Video ini mulai dijual tahun 2021.

Sementara itu, Kanit ll Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W mengatakan pasutri ini mengaku punya fantasi seks dengan merekam adegan intim mereka.

"Pemerannya adalah tersangka ini dengan istrinya. Jadi diperankan oleh pelaku sendiri, di-upload kemudian motivasi pertama adalah melakukan fantasi  biar semangat,” kata dia.

Tersangka Kadek DKS tidak ditahan karena memiliki balita yang perlu dirawat. Dalam kasus ini disita handphone, akun Telegram dan hardisk.

Pasutri ini dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini telah tayang dengan judul Pasutri di Bali Bikin Puluhan Video Porno di Grup Telegram Berbayar Rp200 Ribu, Raup Uang Rp50 Juta.

Selain informasi soal pasutri di Gianyar bikin puluhan video porno, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.