Kawal Penyaluran Kompensasi Hewan Ternak, Ombudsman Bali Buka Posko Pengaduan PMK
Posko pengaduan PMK di kantor Ombudsman Bali (Antara).

Bagikan:

DENPASAR - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali membuka posko pengaduan bagi para peternak hewan yang memiliki keluhan soal Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Keluhan mengenai PMK bisa langsung disampaikan ke kantor Ombudsman Bali. 

"Posko pengaduan kami buka mulai hari ini, sehingga masyarakat maupun peternak yang memiliki keluhan terkait PMK bisa mengadu ke Ombudsman Bali," kata Kepala Ombudsman Provinsi Bali Sri Widhiyanti di Denpasar, Rabu, 3 Agustus 2022, dikutip dari Antara

Kawal penyaluran kompensasi hewan ternak yang terjangkit PMK 

Sri mengatakan awalnya pihaknya memikirkan urgensi pembentukan posko pengaduan ini namun akhirnya resmi dibuka sembari mengawal penyaluran kompensasi nantinya.

"Hari ini belum ada pengaduan, sebenarnya kami memutuskan membuat posko ini terutama untuk nanti jika keluar aturan soal kompensasi tapi ini kan belum. Tapi kalau sudah turun kita ingin mengawal soal kompensasi sudah disalurkan tidak dengan benar," katanya.

Upaya ini dilakukan Ombudsman Bali untuk mengawasi penyaluran dana kompensasi bagi para peternak yang hingga kini regulasinya belum diturunkan. Dengan adanya posko pengaduan nantinya Ombudsman dapat mengawal kesesuaian nominal yang didapat peternak.

Sementara itu, saat ini posko pengaduan yang telah dipasangi spanduk oleh Ombudsman Bali ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang hendak melaporkan penanganan virus PMK yang dinilai kurang baik.

Salah satunya dalam hal pemberian vaksin kepada sapi maupun ternak kaki empat yang berada di zona merah dengan radius 3-10 kilometer, sesuai dengan ketentuan Pemerintah Provinsi Bali dalam hal pembagian vaksin PMK.

"Kalau ternaknya belum divaksin tapi berada di zona merah itu bisa dilaporkan kepada kami, agar bisa kami informasikan kepada satgas," katanya.

Ia juga menyebut di posko ini masyarakat dapat melaporkan apabila ditemukan penyelundupan hewan ternak yang keluar masuk pulau Bali, mengingat saat ini kondisi lockdown terhadap sapi dan ternak kaki empat lainnya sedang digencarkan satgas PMK di Bali guna mencegah penyebaran virus.

Kepada masyarakat maupun peternak yang hendak melakukan pelaporan maupun pengaduan kepada Ombudsman Bali, Sri mengatakan bahwa pihaknya siap menerima kedatangan masyarakat ke posko pengaduan, demikian Sri Widhiyanti. 

Selain informasi soal Ombudsman Bali buka posko pengaduan PMK, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.