Kemenkeu Hapus Pungutan Ekspor CPO dan Turunannya hingga 31 Agustus 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

DENPASAR - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk menghapus sementara tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) dan turunannya. 

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2022 dan berlaku hingga 31 Agustus 2022. 

PMK tersebut adalah perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Pada dasarnya, PMK Nomor 15 tahun 2022 ini adalah memberikan perubahan tarif pajak pungutan ekspor untuk seluruh produk sawit dari tandan buah segar, kelapa sawit, buah sawit, crude palm oil (CPO), palm oil, dan used cooking oil," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Badung, Bali, Minggu, 17 Juli, dikutip VOI dari Antara.

Dengan demikian, ia menjelaskan PMK itu menurunkan tarif pungutan ekspor menjadi nol persen atau Rp0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO atau kelapa sawit.

Tarif pungutan ekspor biasanya dikumpulkan untuk menjadi sumber dana bagi BPDPKS untuk stabilisasi harga.

Kemenkeu terapkan tarif progresif setelah 31 Agustus 

Sesudah tanggal 31 Agustus 2022 yakni 1 September 2022, Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan kemudian menerapkan tarif yang bersifat progresif.

"Artinya kalau dalam hal ini harga CPO rendah, maka tarifnya juga akan sangat rendah. Sedangkan kalau harganya naik, tarifnya akan meningkat," jelasnya.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan agar pemerintah melalui BPDPKS mendapatkan pendanaan untuk melakukan program yang berhubungan dengan stabilisasi harga biodiesel hingga minyak goreng.

Meski dalam kesibukan menjadi tuan rumah Presidensi G20, pemerintah Indonesia tetap memperhatikan situasi dalam negeri yang berhubungan dengan pangan dan CPO lantaran Indonesia merupakan salah satu produsen kelapa sawit terbesar di dunia dan melihat kondisi para petani, termasuk petani sawit dan kondisi masyarakat yang mengonsumsi minyak goreng.

"Semua kebutuhan itu kami jaga dalam sebuah kebijakan termasuk pungutan ekspor dan mencari keseimbangan berbagai tujuan tersebut," tutur Sri Mulyani.

Artikel ini telah tayang dengan judul Sri Mulyani Hapus Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit hingga 31 Agustus 2022

Selain informasi soal Kemenkeu hapus pungutan ekspor CPO dan turunannya hingga 31 Agustus, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.

Terkait