Berita Bali Terkini: 2 Pria di Buleleng Gondol Duit Rp10 Juta di Pasar Anyar, Hasil Curian Dipakai Judi Online
Rilis kasus pencurian di Pasar Anyar (Dok. Kepolisian)

Bagikan:

DENPASAR - Tim Polres Buleleng, Bali berhasil membekuk dua pelaku pencurian di Pasar Anyar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Buleleng. 

Kedua tersangka tersebut yakni MM dan SS. Melakukan pencurian pada 19 Maret lalu. 

"Hasil dari pencurian tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online dan kebutuhan hidup sehari-hari. Korban mengalami kerugian sebesar Rp20.100.000," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Rabu, 11 Mei, dikutip dari VOI.

Modus Operandi Pelaku  

Pelaku ditangkap setelah korban, Wayan Redipa, melapor ke polisi. Uang tunai Rp20 juta dan handphone digondol pelaku dari tas slempang milik korban.

"Modus operandi yang dilakukan adalah pelaku mengambil barang-barang milik korban tanpa sepengetahuan dan seizin korban untuk dimiliki," kata Sumarjaya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan uang Rp960 ribu, handphone dan motor pelaku.

"Peristiwa tersebut adalah pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP dipidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," ujarnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Demi Judi Online, 2 Pria di Buleleng Curi Uang Rp20 Juta di Pasar Anyar

 

Selain informasi soal 2 pria di buleleng curi uang Rp20 juta di Pasar Anyar, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.