DENPASAR – Crazy Rich asal Medan Indra Kenz resmi jadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
Status tersangka Indra Kenz ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis, 24 Februari.
BACA JUGA:
Indra Kenz terancam 20 tahun penjara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka akan ditahan mulai hari ini, Jumat, 25 Februari.
Penahanan merupakan tindak lanjut usai penetapan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
"Rencananya IK hari ini dilakukan penahanan," ujar Brigjen Ramadhan, dikutip dari VOI.
Penahanan ini pun baru akan dilakukan lantaran pemeriksaan terhadap Indra Kenz baru rampung. Di mana, dia diperiksa sebagai saksi selama 7 jam dan kemudian dilanjutkan pemeriksaannya sebagai tersangka.
Sementara penetapan tersangka terhadap Indra Kenz pun berdasarkan hasil gelar perkara. Di mana, penyidik menilai Crazy Rich Medan itu melakukan tindak pidana.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," kata Ramadhan.
Dalam kasus ini, Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan.
Artikel ini telah tayang dengan judul Jadi Tersangka, Indra Kenz Bakal Ditahan Hari Ini.
Selain informasi soal crazy rich Medan Indra Kenz jadi tersangka, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.